Banyumas Raya

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) sudah mengimbau kepada semua mitra agar mengikuti tata aturan registrasi kartu SIM card prabayar. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum ATSI, Merza Fachys.
- 328 juta kartu SIM card prabayar berhasil registrasi
- ATSI blokir kartu prabayar yg registrasi pakai NIK palsu
- Perlindungan data pribadi sangat penting, revisi UU ITE diperlukan
“Kita kasih tahu itu ke segala jaringan tata niaga agar mendaftarkan nomor dengan NIK dan KK yg sah,” kata Merza di kantor ATSI, Senin (23/4).
Dikatakannya, pihak ATSI sudah melakukan serangkaian sosialisasi kepada segala mitranya. Hal ini diketahui karena masih banyak dari para mitranya yg belum memahami betapa penyalahgunaan data yaitu pelanggaran hukum.
“Karena tak segala orang ternyata paham bahwa ini perbuatan pelanggaran besar. Kita sosialisasikan bahwa ini bahaya dan pelanggaran besar,” ungkap dia.
Lebih lanjut, Merza mengimbau para pelanggan prabayar lama buat langsung mendaftarkan kartu SIM mereka sebelum 1 Mei 2018. Hal ini karena operator sesuai arahan dari pemerintah mulai memblokir kartu SIM prabayar yg belum juga melakukan registrasi hingga akhir bulan ini.
“Kalau sampai 30 April belum daftar juga, maka praktis semua layanannya diblokir. Kami meminta seluruh pelanggan prabayar bagi mendaftar sebelum 30 April berakhir,” tuturnya dikutip dari Liputan6.com.
Sejauh ini, sudah ada 328 juta kartu SIM Card prabayar yg berhasil melakukan registrasi. Jumlah tersebut telah direkonsiliasikan antara data dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan operator seluler.
Tujuan dari dilakukannya registrasi pelanggan prabayar sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) adalah semata-mata buat melindungi masyarakat dari kejahatan dunia siber serta menuju single identity number.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: Andina Librianty [ara]
Sumber: http://www.merdeka.com
BanyumasRaya.com

