Banyumas Raya

– Pengadilan tingkat tinggi Mesir meminta otoritas setempat bagi memblokir YouTube selama sesuatu bulan. Pasalnya, pada layanan video sharing punya Google beredar film pendek berjudul “Innocence of Muslim” yg dianggap menghina Nabi Muhammad.
Film pendek berdurasi 13 menit 15 detik tersebut menuai kecaman dari dua pihak karena dianggap menyudutkan Nabi Muhammad.
Keputusan tersebut ditetapkan pada Sabtu (26/5/2018), mengakhiri rangkaian banding selama bertahun-tahun setelah film tersebut, rilis pada 2012, digugat.
Pengacara Mohammed Hamid Salem yg mendaftarkan perkara ini tahun 2013 dulu mengatakan, keputusan pengadilan juga meminta segala tautan yg turut menyebarkan film tersebut buat diblokir.
Tahun 2013, pengadilan tingkat rendah Mesir sudah meminta agar YouTube diblokir. Namun, otoritas regulator komunikasi Mesir mengajukan banding dan selama proses banding, video tersebut masih tetap beredar di YouTube.
Film kontroversial “Innocence of Muslim” yaitu film pendek dengan anggaran pas-pasan.
Dilansir Tekno dari Aljazeera, Senin (28/5/2018), film tersebut diproduksi di California, AS dengan dana pribadi.
Kontroversi film ini memunculkan kerusuhan anti-Amerika di Mesir dan dua negara muslim yang lain termasuk di Indonesia. Akibat kerusuhan tersebut, tercatat 30 orang tewas.
Baca juga: YouTube Uji Coba Mode Menyamar, Apa Fungsinya?
Menghadapi protes tersebut, pemerintah AS berdalih seandainya film tersebut dibuat dengan dana pribadi tanpa sokongan dana resmi.
Pejabat AS menyampaikan seandainya undang-undang kebebasan berbicara mencegah para pembuat film ini bagi berhenti mengedarkan film.
Keputusan dari pengadilan tinggi Mesir dianggap final dan tak bisa diajukan banding. Belum diketahui kapan ketetapan tersebut akan berlaku. Diwartakan Guardian, YouTube masih dapat diakses pada Sabtu sore di Kairo.
Sumber: http://tekno.kompas.com
BanyumasRaya.com

