Banyumas Raya

JAKARTA, – Rencana kenaikan tarif tol Jakarta Outer Ring Road ( JORR) yg sedianya dikerjakan akan pukul 00.00 WIB Rabu (20/6/2018) ditunda.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui informasi resminya, Selasa (19/6/2018) mengungkapkan dengan memperhatikan berbagai masukan dari masyarakat dan pihak terkait rencana kenaikan tarif tersebut ditunda.
Kementerian PUPR beralasan mulai memberikan waktu buat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) buat mampu melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat.
“Penundaan ini mulai dikerjakan sampai dirasa cukup sosialisasinya,” ucap Kepala BPJT Herry TZ singkat ketika dihubungi Selasa malam.
Penerapan integrasi sistem transaksi awalnya dimaksudkan buat meningkatkan layanan tol JORR sehingga mampu memenuhi standar pelayanan. Diharapkan melalui penerapan ini bisa meningkatkan efisiensi pembayaran cuma menjadi sesuatu kali.
Baca juga: Cerita Mekanik di Posko Siaga Mudik, Lebaran Jauh dari Rumah
Peneparan integrasi sistem transaksi ini mulai menghilangkan lima gerbang tol yakni Meruya Utama, Meruya Utama 1, Semper Utama, Rorotan, dan Pondok Ranji sayap arah Bintaro. Ini diharapkan membuat kemacetan berkurang.
Alasan kedua adalah integrasi ini mampu menurunkan tarif tol JORR bagi kendaraan golongan II, III dan IV. Ini bagi menarik minat para pengusaha memakai tol JORR dan mengurangi beban jalan arteri.
Tarif baru nantinya mulai berlaku buat empat ruas dan sembilan seksi tol JORR dengan panjang keseluruhan 76,43 kilometer. Ruas tersebut antara yang lain Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 utara (Kebon jeruk-Ulujami), Seksi W2 selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang- Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini – Cikunit), Seksi E2 (Cikunir – Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), jalan tol akses Tanjung Priok seksi E1, E2, E=2A, NS (Rorotan, Kebon Bawang) dan jalan tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct- Ulujami.
Saat nanti perubahan tarif diberlakukan, tarif golongan 1 mulai dikenakan Rp 15.000, golongan 2 dan 3 Rp 22.500, dan golongan 4 serta 5 menjadi Rp 30.000. Tarif sebelumnya, golongan 1 sebesar Rp 9.500, golongan 2 Rp 11.500, golongan 3 Rp 15.500, golongan 4 Rp 19.000 dan golongan 5 Rp 23.000.
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

