Banyumas Raya

JAKARTA, — Mulai 1 Agustus 2018, pengguna mobil yg melanggar aturan perluasan ganjil-genap DKI Jakarta mulai ditindak. Pelanggar mulai dikenai tilang dengan sanksi beberapa bulan penjara atau denda maksimal Rp 500.000.
Atas dasar itu, masyarakat pun diimbau agar tak melakukan kecurangan. Sebagai contoh, menggandakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor, memalsukan identitas kendaraan, dan yang lain sebagainya.
Jika melakukan hal seperti itu, pelanggar jelas harus menanggung apa yg sudah diperbuat karena sudah menyalahi aturan.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, seandainya memalsukan atau menggandakan pelat nomor mulai dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 280 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Baca juga: Pelanggar Ganjil-Genap Baru Bisa Ditilang Jika Ada Pergub
Sanksi bagi pelanggar dengan kurungan beberapa bulan atau denda maksimal Rp 500.000, selain itu seandainya tak membawa STNK dikenakan Pasal 288 Ayat 1, hingga memalsukan STNK dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana selama enam tahun.
“Kami harap masyarakat mampu lebih peduli lagi dengan peraturan tersebut,” ucap Budiyanto kepada dua waktu lalu.
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

