Banyumas Raya

TANGERANG, – Indonesia resmi beranjak dari aturan emisi Euro II ke Euro IV, sejak Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, Dan Kategori O diundangkan pada 7 April 2017.
Pemberlakuan standar emisi baru ini, bakal berdampak pada peningkatan kualitas udara di Indonesia, lantaran menurunnya polusi udara.
Dasrul Chaniago, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menuturkan, dari hasil studi yg dikerjakan bersama dengan Universitas Indonesia (UI), ada penurunan sampai 60 persen, tetapi dalam 30 tahun.
Baca juga: Semua Model Toyota Siap Euro 4, Harga Bisa Naik?
Indonesia dan Vietnam tertinggal jauh terkait pentapan Euro IV.“Daerah seperti di timur Indonesia atau barat jauh, dampak Euro IV memang tak terpengaruh, karena memang tak ada polusi. Namun untuk Jakarta, dari hitungan cepat dengan UI, mampu turun 60 persen tetapi jangka waktu 30 tahun,” ujar Dasrul, Selasa (7/8/2018).
Menyinggung soal kesiapan Pertamina, Dasrul menyebut ketika ini ketersediaan bahan bakar standar Euro IV telah tersebar di 791 SPBU di segala Indonesia. Perkembangan ini cukup signifikan, padahal beberapa bulan dahulu baru cuma 350, jadi cukup cepat.
“Tiga pekan dulu Kalimantan dan Papua yg belum ada, tetapi belum tahu sekarang karena kan telah berkembang. Pertamina juga lihat pasar mobil, takutnya dia jual bensin Euro IV (Pertamax Turbo) malah tak ada yg beli,” kata Dasrul.
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

