Banyumas Raya
JAKARTA, – Pengguna sepeda motor seolah tak pernah kapok bagi melintas di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang (Kasablanka).
Pemotor itu tak peduli dengan risiko yg mulai didapat seperti kecelakaan, hingga ditilang polisi.
Setiap hari masih banyak pemotor yg nekat lewat JLNT itu. Alasan utama, buat menghemat waktu karena di atas tak macet, sedangkan melintas di jalan biasa banyak ditemukan titik kemacetan.
Baca juga: Diusulkan, Pemotor Penerobos JLNT Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan
Terakhir tadi pagi, ratusan motor itu diminta tak melintas oleh petugas polisi yg sedang jaga di depan JLNT itu. Bahkan, ada juga yg dikenakan tilang.
“Tadi pagi terjadi penindakan, dan jumlahnya juga cukup banyak sekali,” kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto kepada , Senin (2/7/2018).
?09:18 #Polri lakukan penindakan terhadap para Pemotor yg masih nekat melintas di Jembatan Layang Casablanca Jaksel.? Di awal lintasan Flyover sudah terpasang rambu-rambu bahwa sepeda motor dilarang melintas, demi keselamatan bersama mohon dipatuhi.?
Budiyanto juga menghimbau kepada masyarakat bagi terus mematuhi aturan dahulu lintas yg berlaku. Padahal, sebelum naik JLNT telah terpasang jelas rambu larangan melintas buat motor dan juga sepeda.
Aturan itu dibuat dengan alasan yg cukup jelas, merupakan demi mengutamakan keselamatan dan keamanan bersama. Sebab, untuk motor risikonya sangat besar mengingat angin di atas jauh lebih besar.
Menurut Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2, menyatakan bahwa setiap orang yg mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yg melanggar aturan perintah, yg diisyaratkan oleh rambu dulu lintas atau alat pemberi isyarat dahulu lintas, dapat dipidana dengan kurungan beberapa bulan atau denda Rp 500.000.
Bila dengan sanksi tersebut tak kapok, maka seharusnya polisi menyiapkan aturan yg dapat membuat efek jera bagi pemotor yg nekat melintas di JLNT tersebut.
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

