Banyumas Raya

JAKARTA, — Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia ( Gaikindo) mengusulkan kepada pemerintah agar menyederhanakan tarif perpajakan mobil penumpang di Indonesia.
Gaikindo menilai kategori pajak mobil harusnya cuma ada dua, yakni kapasitas di bawah 10 penumpang dan di atas 10 penumpang.
“Jadi, perbedaannya cuma 10 penumpang atau di atas 10 penumpang,” kata Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto di Jakarta, Selasa (22/5/2018).
Saat ini, kategori pajak mobil penumpang dibagi atas dua jenis, yakni sedan, MPV 4×2, dan SUV 4×4.
Baca juga: Pajak Sedan Bisa Kerek Pendapatan Negara dengan Catatan
TMMIN Siap Eksport Toyota Yaris sedanPajak sedan diketahui dikenai pajak pertambahan nilai atas barang mewah ( PPnBM) mencapai 30 persen, sedangkan MPV cuma 10 persen.
Akibatnya, MPV lebih laris dan sedan dianggap tidak dapat bersaing.
Di sisi lain, pemerintah ingin menggenjot ekspor sedan karena mobil macam itulah yg lebih disukai di luar negeri.
Baca juga: Dunia Minta Sedan, Kenapa Indonesia Cuma Jago MPV?
“Jadi kalian mau, ke depan tak ada lagi pemilahan antara sedan dan MPV,” ucap Jongkie.
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

