Banyumas Raya

JAKARTA, – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan bahwa ganjil-genap tak berlaku pada sepeda motor. Peraturan pembatsan kendaraan berdasarkan pelat nomor itu cuma diterapkan pada kendaraan roda empat.
Sebelumnya, sempat viral beredar kabar bahwa sepeda motor juga mulai diuji mencoba buat penerapan ganjil-genap.
“Jadi sepeda motor itu masih masuk dalam kategori kendaraan yg pengecualian. Jadi keterangan itu tak benar,” ucap Andri ketika dihubungi , Kamis (26/7/2018) malam.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto juga menyampaikan hal serupa. Menurut dia, memang ada wacana tapi kemungkinan besar tak mulai diterapkan, mengingat kendaraan roda empat atau lebih saja telah cukup berhasil.
Baca juga: Jalur Perluasan Ganjil-Genap DKI Jakarta Dipangkas
“Jadi keterangan yg beredar itu tak benar sama sekali. Aturannya masih sama seperti biasa,” kata Budiyanto ketika dihubungi , Kamis (26/7/2018) malam.
Pesan berantai yg menginformasikan bahwa ganjil-genap berlaku juga bagi sepeda motor. sama seperti mobil.
“Jadi motor tetap melintas seperti biasanya, tak ada larangannya buat sekarang hingga penerapan ganjil-genap selama Asian Games 2018,” kata Budiyanto.
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

