Banyumas Raya

JAKARTA, – Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menelurkan aturan soal uang muka 0 persen, bagi pembelian kendaraan bermotor. Regulasi tersebut mulai tercantum dalam revisi POJK No. 29/POJK.05/2014 mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.
Tentu saja ada syarat yg dipenuhi, di mana perusahaan pembiayaan milik tingkat kedit macet atau non performing loan di bawah 1 persen.
Menanggapi perihal tersebut, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia ( Gaikindo) mengatakan, kemudahan down payment (DP/uang muka) tak selamanya baik. Perusahaan pembiayaan tentunya harus berhati-hati, agar tak terjadi kredit macet.
“DP murah itu tak terus positif, perusahaan pembiayaan (leasing/bank) juga harus berhati-hati, karena seandainya kreditnya macet maka sisa hutangnya masih besar. Sedangkan nilai kendaran bermotornya belum tentu dapat menutup sisa hutangnya, jadi risikonya besar,” ucap Jongkie D Sugiarto sebagai Ketua I Gaikindo kepada , Kamis (16/8/2018).
Ilustrasi penjualan mobilBaca juga : DP Turun Penjualan Sepeda Motor Masih Seret
“Jika banyak kredit yg bermasalah maka mulai banyak mobil bekas yg dapat mengganggu pasar mobil baru,” ucap Jongkie.
Ketentuan uang muka memang diserahkan lagi kepada perusahaan pembiayaan, di mana seandainya calon nasabahnya dapat dipercaya (terkait persoalan keuangan), down payment (DP/uang muka) dapat semakin kecil.
“Biasanya DP ini ditentukan oleh perusahaan pembiayaan (leasing) atau bank. Jika calon nasabahnya bonafide, biasa nya DP dapat lebih kecil,” tutur Jongkie.
Baca juga : Sebentar Lagi Beli Mobil dan Motor Bisa DP 0 Persen
Meski begitu, Gaikindo tetap berharap langkah ini mampu mendorong konsumsi, dan menaikkan penjualan bisnis kendaraan bermotor di dalam negeri.
Daihatsu di GIIAS 2018.“Iya semoga saja ini mampu jadi stimulus buat menaikkan penjualan kendaraan,” ujar Jongkie Jongkie D Sugiarto.
Mengutak-atik soal penetapan besaran down payment (DP/uang muka) pembelian kendaraan bermotor, tidak cuma dikerjakan baru ini. Sebelumnya pada 2015 lalu, Bank Indonesia sempat memberikan kelonggaran.
Kala itu mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/10/PBI/2015 mengenai Rasio LTV (loan to value) atau Rasio Financing To Value, bagi Kredit atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.
Aturan BI tersebut sedikit memberikan napas soal ketetapan DP, dari sebelumnya yg diatur pada Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/40/DKMP tanggal 24 September 2013. Namun memang, kali ini kelonggaran yg diberikan cukup menggiurkan sampai 0 persen.
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

