Banyumas Raya

JAKARTA, – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Panitia Pengawas Luar Negeri (Panwas LN) mulai menggelar rapat pada Senin (29/4/2019), membahas tindak lanjut rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
Dalam meeting tersebut sekaligus mulai diputuskan apakah PSL bakal digelar di Sydney atau tidak.
“Itu kan secara teknis mereka (PPLN dan Panwas Sydney) yg paham ya. Mereka yg tahu, mereka yg nanti mulai memutuskan,” kata Arief usai sebuah diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (27/4/2019).
“Kami telah memerintahkan rekomendasi Bawaslu ditindaklanjuti, tetapi dengan cara lakukan rapat dulu, nanti dibahas detailnya nanti ditindaklanjutinya bagaimana,” sambungnya.
Baca juga: Bawaslu: PPLN Sydney Harus Laksanakan Pemungutan Suara Lanjutan Jika Tak Ingin Dipidana
Arief mengatakan, Bawaslu merekomendasikan PSL lantaran ada pemilih yg telah mengantre di TPS ketika pemungutan suara di Sydney digelar Sabtu (13/4/2019), yg tak mampu mencoblos. Kala itu, TPS ditutup di ketika antrean masih panjang.
Namun demikian, buat menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, PPLN harus mengidentifikasi siapa-siapa saja yg telah antre namun belum terlayani.
“Ada rekomendasi ini ya harus kamu (PPLN) jalankan. (Dijawab PPLN) iya pak, tetapi kan aku tak tahu siapa yg harus dilayani,” ujar Arief.
Keputusan atas rekomendasi Bawaslu baru mulai ditentukan usai rapat antara PPLN dan Panwas Sydney.
Baca juga: Di Sydney, Jokowi-Maruf dan PSI Unggul
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara susulan di Sydney, Australia.
“Memerintahkan PPLN Sydney melalui KPU RI bagi melakukan pemungutan suara susulan di TPS,” kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2109).
Menurut Fritz, pihaknya sudah mendapatkan informasi dari PPLN dan Panitia Pengawas Luar Negeri (Panwas LN) Sydney mengenai pelaksanaan pemungutan suara di TPS yg berlangsung Sabtu (13/4/2019).
Didapati fakta bahwa PPLN Sydney sudah menutup TPS pukul 18.00. Padahal, masih ada pemilih dalam antrean yg belum mencoblos. Tindakan ini menyebabkan pemilih tidak dapat gunakan hak pilihnya.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

