LPAI: Jangan Stigma Anak Terduga Teroris

oleh -573 Dilihat

Banyumas Raya

JAKARTA, – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia ( LPAI) Seto Mulyadi mengimbau masyarakat tak menstigmatisasi anak yg orangtuanya terlibat atau baru diduga terlibat tindak pidana terorisme.

Hal itu sudah tercantum pula pada Pasal 59 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Pasal itu menegaskan bahwa anak-anak tak boleh menjadi sasaran stigma, termasuk stigma akibat perbuatan orangtua mereka,” ujar Seto melalui siaran pers, Rabu (13/6/2018).

Baca juga: Kebijakan Rehabilitasi Anak Pelaku Teror Dinilai Tepat bagi Memutus Regenerasi Teroris

“Selalim apa pun orangtua mereka, bahkan sampai menjadi terpidana teroris, anak-anak yg mereka lahirkan tak sepantasnya menerima getah akibat teror yg mereka perbuat,” lanjut dia.

Oleh sebab itu, negara harus tetap memastikan hak dan kebutuhan dasar anak-anak terduga ataupun pelaku teror, terpenuhi.

Pengusiran, pengasingan, pembiaran, bahkan persekusi terhadap anak-anak itu, lanjut Seto, termasuk pelanggaran serius terhadap UU Perlindungan Anak.

Baca juga: Mensos: Kita Harus Pastikan Anak-anak Teroris Bersih dari Paham Radikalisme

Sekretaris LPAI Henny A. Hermanoe menambahkan, pengabaian terhadap anak-anak tersebut justru dikhawatirkan menciptakan prakondisi mereka melakukan apa yg sudah orangtua mereka lakukan.

“Pengabaian oleh negara, apalagi sampai persekusi, terhadap anak-anak terpidana dan terduga teror, dikhawatirkan justru mulai menciptakan prakondisi untuk anak-anak malang itu bagi kelak benar-benar menduplikasi perilaku kekerasan dalam mencapai tujuan,” ujar Henny.

Sebelumnya, Menteri Sosial Idrus Marham mengatakan, kementeriannya mulai merehabilitasi anak- anak pelaku pengeboman di Surabaya, Mei 2018 lalu.

Baca juga: Anak Yatim Piatu Dibegal di Makassar Usai Pulang Beli Baju Lebaran

“Menerima anak-anak dari pelaku bom ini kepada Kementerian Sosial bagi dibina lebih lanjut sesuai aturan yg ada,” kata Idrus di Jakarta, Selasa (12/6/2018).

Tim Kemensos mulai memberikan perlindungan dan pendampingan kepada anak-anak tersebut bagi mengembalikan kepercayaan dirinya.

Ada tujuh anak dari keluarga pelaku teror yg mulai menjalani rehabilitasi oleh Kemensos. Mereka terdiri dari tiga orang yaitu anak dari terduga teroris di Surabaya yg ditangkap Densus 88, sesuatu orang yaitu anak yg diselamatkan polisi di Mapolrestabes Surabaya dan tiga orang lainnya adalah anak dari terduga teroris yg tewas di Sidoarjo.

TV Kepolisian Daerah Jawa Timur, menyerahkan 7 anak dari para terduga teroris di Kota Surabaya kepada Kementerian Sosial bagi dikerjakan rehabilitasi.

 

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-974648810682144181-4112’); });

Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.