Inilah BBM Baru Calon Pengganti Pertalite di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

oleh -39 Dilihat

Inilah jenis BBM resmi calon pengganti Pertalite di SPBU Pertamina seluruh Indonesia jika pemerintrah jadi merealisasikan revisi aturan yang saat ini tengah digodok.

Pertamina bakal siapkan pengganti Pertalite untuk motor dan mobil, disebut lebih ramah lingkungan.

Pertalite digadang-gadang sudah tak layak pakai di kendaraan di masa mendatang.

Hal ini membuat kabar Pertalite dibatasi makin menguat belakangan ini.

Oleh sebab itu, Pertamina disebut akan menyiapkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis baru untuk pengganti Pertalite.

BBM terbaru ini diklaim lebih ramah lingkungan dibanding Pertalite yang memiliki RON 90.

Mengutip Kompas.com, Direktur Utama PT Pertamina (Tbk) Nicke Widyawati menyebut akan ada wacana untuk mengganti Pertalite dengan jenis BBM lebih baik.

BBM tersebut akan memiliki tingkat oktan dengan minimum RON 92.

“Kami akan keluarkan Pertamax Green 92-Pertalite dicampur etanol jadi 92. Jadi tahun depan 3 produk saja, Pertamax Green 92, 95 dan Turbo,” ungkapnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR, Rabu (30/8/2023) lalu.

BBM terbaru ini sejalan dengan upaya perusahaan mengimplementasikan Program Langit Biru Tahap 2 yang sesuai kebijakan KLHK.

“Program tersebut merupakan hasil kajian internal Pertamina, belum ada keputusan apapun dari pemerintah.

Tentu ini akan kami usulkan dan akan kami bahas lebih lanjut,” tambahnya.

Pemerintah RI disebut akan membatasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi eceran jenis Pertalite (RON 90) mulai tahun ini.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM), Arifin Tasrif.

Menurutnya, keputusan itu akan disahkan lewat revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

“Supaya alokasi BBM tepat sasaran, kan harus tepat sasaran.

Kalau tidak, rugi pemerintah, yang menikmati orang yang enggak tepat,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Keputusan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P/20/menlhk/setjen/kum.1/3/2017.

Di dalam kebijakan tersebut, BBM dengan oktan 90 tak boleh digunakan karena memiliki dampak negatif terhadap kendaraan dan juga lingkungan.

No More Posts Available.

No more pages to load.