Fakta Penetapan Dirut PT Perkebunan Nusantara III Sebagai Tersangka KPK…

oleh -177 Dilihat

Banyumas Raya

JAKARTA, – Operasi tangkap tangan ( OTT) yg dikerjakan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (2/9/2019) dan Selasa (3/9/2019) kembali membogkar dugaan perkara korupsi terkait pejabat badan usaha punya negara (BUMN). 

Terkait OTT kali ini,  KPK memutuskan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PT PN III) Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PT PN III I Kadek Kertha Laksana sebagai tersangka masalah suap terkait distribusi gula.

KPK juga memutuskan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi sebagai tersangka.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Senin (2/9/2019) dan Selasa (3/9/2019).

“KPK meningkatkan status penanganan masalah ke penyidikan dan memutuskan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers, Selasa (3/9/2019) malam.

Baca juga: Kronologi OTT KPK yg Seret Dirut PT Perkebunan Nusantara III

Dalam masalah ini, Dolly diduga menerima fee 345.000 dollar Singapura dari Pieko terkait dengan distribusi gula yg menjadi lingkup pekerjaan PT PN III.

Laode mengatakan, pada awal tahun 2019, perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III.

Dalam kontrak ini, perusahaan Pieko mendapat kuota bagi mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak tersebut.

“Di PTPN III terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Pada penetapan harga gula tersebut disepakati oleh tiga komponen merupakan PTPN III, PNO (Pieko), dan seorang berinisial ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia,” kata Laode.

Pada 31 Agustus 2019, Pieko, Dolly (DPU), dan ASB bertemu di Hotel Shangrila. Dalam meeting itu, diduga Dolly meminta uang ke Pieko buat menyelesaikan urusan pribadinya.

Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.