Kasus Bupati Muara Enim, Dari OTT Hingga Sandi “Lima Kosong-Kosong”…

oleh -322 Dilihat

Banyumas Raya

JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai tersangka masalah dugaan suap proyek pembangunan jalan tahun anggaran 2019.

Selain Ahmad Yani, KPK memutuskan beberapa orang lainnya yakni Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar dan pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi sebagai tersangka.

“KPK meningkatkan status penanganan kasus ke penyidikan dan memutuskan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Selasa (3/9/2019).

Ahmad Yani dan Elfin diduga sebagai penerima suap. Sementara itu, Robi diduga sebagai pemberi suap.

Ketiganya terjaring dalam rangkaian operasi tangkap tangan yg berlangsung sejak Senin (2/9/2019) malam hingga Selasa (3/9/2019) dini hari.

Baca juga: KPK Jelaskan Kronologi OTT Bupati Muara Enim

Basaria mengatakan, Ahmad Yani diduga menerima fee atau upah Rp 13,4 miliar dari Robi Okta Fahlefi.

Uang tersebut yaitu bagian dari commitment fee 10 persen bagi 16 paket pekerjaan jalan tahun anggaran 2019 dengan nilai proyek sekitar Rp 130 miliar.

“Tim KPK menidentifikasi dugaan penerimaan telah terjadi sebelumnya dengan total Rp 13,4 miliar sebagai fee yang diterima bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Muara Enim,” kata Basaria.

Menurut Basaria, pada awal tahun 2019, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik pembangunan jalan tahun anggaran 2019.

“Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga terdapat syarat pemberian commitment fee sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan,” ucap Basaria.

Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.