KBRN, Yogyakarta: Fakta mencengangkang diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta, menyoroti masih banyaknya masyarakat yang mencoba peruntungan melalui Judi Online (Judol).
Sukamta menyebutkan, aktivitas Judol di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Menurut data PPATK aktivitas Judol setiap tahunnya selalu meningkat, bahkan pada tahun ini total ada sekitar Rp1.200 triliun.
“Angka ini, angka yang gede sekali itu sepertiga APBN. Dan Judol itu kan kebanyakan ke luar negeri (uangnya),” kata Sukamta, di Yogyakarta, Kamis (30/10/2025).
Bukan kalangan elit, Sukamta menyebutkan, kebanyakan pemain Judol merupakan masyarakat dari kalangan menengah ke bawah. Fakta ini cukup memprihatinkan, karena pemerintah tengah berupaya menggerakkan roda perekonomian di sektor menengah ke bawah.
Apalagi program-program yang digulirkan Presiden Prabowo, mulai dari Koperasi Desa Merah Putih, Makan Bergizi Gratis, hingga sekolah rakyat, menjadi upaya mengangkat ekonomi rakyat bawah supaya naik kelas.
“Orang atau lembaga atau siapa saja yang bisa muter angka triliunan sampai ratusan sampai seribu triliun, itu bukan orang kecil lagi. Artinya kalau ini dibiarkan dalam waktu setahun, dua tahun itu akan mengganggu kinerja ekonominya Pak Prabowo,” ucap Sukamta.
Bahkan yang lebih miris, sekitar 7.000 penerima bansos yang terindikasi terlibat dalam Judol terancam kehilangan haknya menerima bantuan dari pemerintah.
Dalam kondisi ini pemerintah juga dilematis, karena dalam satu sisi bantuan yang diberikan justru dimanfaatkan untuk Judol, namun sisi lain ada anak dan istri yang harus memenuhi kebutuhan.
“Satu sisi kita kan juga, saya kira bisa mempertanyakan gimana sih kemanusiaannya orang dia kemampuannya terbatas. Dibantu negara dengan uang BLT, dipakai untuk Judol,” ujar Kamta.
Sukamta mengharapkan, para penerima BLT yang menggunakan bantuan justru untuk Judol dapat melakukan introspeksi dan jera untuk tidak terlibat Judol, dan bisa dilakukan evaluasi.
“Harapannya, judahlah Judol lagi, karena Judol itu sebetulnya penipuan. Kalau judi itu kan ada duitnya, kalau Judol kan enggak duitnya, jadi ini scam,” ungkapnya.
Sukamta juga berharap, Dirjen yang ditugasi menjaga ruang digital bisa melakukan langkah progresif, apalagi di undang-undang ITE sudah di masukkan di pasal 40 ayat 2 C, D, bahkan E, khusus untuk Judol dan pornografi itu pemerintah diminta untuk membuat pengaturan pengaturan agar penyelenggara sistem elektronik itu melakukan swasensor.
“Jadi kalau pemuatan berupa judol atau pornografi itu disensor sendiri oleh penyelenggara sistem elektronik, baik itu pemilik aplikasi, maupun pemilik web apa saja itu ya. Nah, sehingga tidak perlu pemerintah itu turun menghapus satu persatu, memblokir satu persatu,” ujar Sukamta, menjelaskan.
Sukamta juga mendorong segera dibuat Peraturan Pemerintah (PP) untuk memperkuat mekanisme pengaturan dan kewenangan untuk memberikan sanksi kepada penyelenggara PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).
“Jadi harapan kami ini PP nya segera bisa dibuat supaya bisa segera dioperasionalkan. Penundaan PP sama saja dengan memberikan toleransi terhadap Judol,” ujar Sukamta, mengakhiri. (dyan/ros)

