CILACAP – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menugaskan Wakil Bupati Cilacap untuk menjalankan tugas dan kewenangan Bupati Cilacap setelah kepala daerah tersebut menjalani masa penahanan terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penugasan tersebut tertuang dalam surat resmi Gubernur Jawa Tengah tertanggal 15 Maret 2026 dengan nomor 100.1.4.2/0002317 tentang penugasan Wakil Bupati Cilacap untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Cilacap.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penugasan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pada ketentuan Pasal 65 ayat (3) disebutkan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai kepala daerah.
Sementara itu, Pasal 66 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa wakil kepala daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menugaskan Wakil Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya, SH., M.Kn. untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Cilacap guna memastikan roda pemerintahan daerah tetap berjalan.
“Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Cilacap, agar Saudari Ammy Amalia Fatma Surya melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Cilacap serta melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah,” demikian bunyi surat tersebut.
Dampak Kasus OTT KPK
Penugasan ini berkaitan dengan kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat Bupati Cilacap sebelumnya. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan praktik suap dan pengaturan proyek di lingkungan pemerintah daerah.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat daerah dan sejumlah pihak lain yang diduga terkait dalam proses pengadaan maupun proyek pembangunan.
Sejak penahanan kepala daerah, pemerintah provinsi memastikan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Cilacap tetap berjalan normal.
Pemerintahan Tetap Berjalan
Dengan penugasan tersebut, Wakil Bupati kini memegang kendali administratif dan kebijakan pemerintahan daerah untuk sementara waktu hingga proses hukum terhadap Bupati Cilacap selesai.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menegaskan akan terus melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas pemerintahan daerah sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat Cilacap tetap berjalan tanpa gangguan.

