Banyumas Raya

JAKARTA, – Kecelakaan mobil odong-odong yg tengah mengangkut belasan anak di Cakung Jakarta Timur mengingatkan kembali potensi bahaya kendaraan ini di jalan raya. Ini dikarenakan ubahan pada kendaraan pengangkut orang tersebut tak memenuhi syarat keselamatan dan keamanan di jalan.
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto mengungkapkan seandainya odong-odong digunakan buat mengangkut orang harus memenuhi standar pelayanan, minimal dari aspek keamanan, keselamatan, kesetaraan dan keterjangkauan.
” Odong-odong ini tak termasuk angkutan umum dan bisa membahayakan. Untuk bisa menjadi angkutan umum dia harus diuji tipe, uji berkala. Pengemudinya harus memiliki SIM Umum,” ucap Budiyanto ketika dihubungi Jumat (27/7/2018).
Ini sebabnya odong-odong secara peraturan dilarang bagi melintas di jalan raya. Terlebih buat dijadikan alat angkut manusia.
Baca juga: Odong-odong Dilarang Beroperasi di Jalan Raya
Berdasarkan pasal 49 UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan diungkapkan kendaraan bermotor, kereta gandengan yg dibuat dan dirakit di dalam negeri dana kan dioperasikan di jalan wajib melakukan pengujian berupa uji tipe dan berkala.
Bagi si empunya odong-odong bahkan pengemudinya juga mampu dijerat pasal 277 yg berbunyi setiap orang yg membuat merakit atau memodifikasi kendaraan bermotor dan menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, tempelan dan tak memenuhi uji tipe mampu dipidana dengan pidana penjara paling lama sesuatu tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Kecelakaan yg terjadi pagi Jumat (27/7/2018) tersebut bermula ketika truk melaju kencang menuju arah odong-odong yg tengah membawa ibu-ibu dan anak-anak. Truk berusaha menghindar namun sayang bagian belakang odong-odong tetap mengenai truk sehingga odong-odong tersebut terguling bersama 19 penumpangnya. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini dan segala korban telah dibawa ke rumah sakit terdekat.
Kecelakaan truk menabrak odong-odong yg membawa sekitar 20 penumpang anak-anak dan ibunya di Jl KRT Radjiman, Cakung, Jaktim, Jumat (27/7) siang pukul 11.00 WIB. Akibatnya para penumpang terluka dan dilarikan ke rumah sakit. . Imbauan bagi para orang tua agar tak memilih hiburan bagi anak yang tergolong membahayakan sepert ini, pasalnya banyak odong-odong yg berkeliaran di jalan raya. Sementara buat para petugas diminta bagi menindak tegas odong-odong yg masih saja nekat turun ke jalan. . . #kecelakaan #info #jakarta #today #warungjurnalis #videoofftheday
googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-974648810682144181-4112’); });
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

