Banyumas Raya

JAKARTA, – Mantan Direktur Pengawasan Bank pada Bank Indonesia, Iwan Ridwan Prawiranata mengaku pernah berulang kali menegur Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Menurut Iwan, ketika itu BI menduga ada penyimpangan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI) yg disalurkan pada BDNI.
Hal itu dikatakan Iwan ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/6/2018). Iwan bersaksi bagi terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
“Sudah dipanggil, dikasih surat pembinaan dan diberikan action plan,” ujar Iwan.
Menurut Iwan, penyimpangan itu berupa penyaluran dana kepada perusahaan yang lain di dalam grup yg sama.
Baca juga: Pengacara Syafruddin Sebut Korupsi BLBI Terjadi Akibat Pengawasan BI yg Lemah
Meski demikian, menurut Iwan, ketika itu BDNI tak pernah melakukan perbaikan atas teguran dan pembinaan yg dikerjakan BI. Dugaan peyimpangan dana BLBI malah semakin menjadi.
“Kelihatannya tak berubah. Masalahnya tak terselesaikan,” kata Iwan.
Sesuai prosedur, bank yg bermasalah dan tak mampu mengembalikan uang pemerintah, bank yg bersangkutan diambil alih (take over) oleh pemerintah. Pada tahun 1998, bank diambil alih karena tak bisa mengembalikan BLBI.
Dalam masalah ini, Syafruddin didakwa merugikan negara sekitar Rp 4,5 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Baca juga: Cerita Mantan Menkeu Tanda Tangan Surat Utang BLBI Rp 144 Triliun
Menurut jaksa, perbuatan Syafruddin sudah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004. Keuntungan yg diperoleh Sjamsul dinilai sebagai kerugian negara.
Menurut jaksa, Syafruddin selaku Kepala BPPN diduga melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yg dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Selain itu, Syafruddin disebut sudah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.
Padahal, menurut jaksa, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yg mulai diserahkan kepada BPPN. Kesalahan itu membuat seolah-olah sebagai piutang yg lancar (misrepresentasi).
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

