Banyumas Raya

JAKARTA, – Pemudik yg menuju ke Jawa Tengah atau Jawa Timur, dan juga wilayah lain, rata-rata memakai fasilitas jalan tol. Apalagi sekarang ini telah banyak jalan bebas hambatan yg baru dibuka sehingga mempercepat waktu tempuh.
Nah, saat melintas di jalan Tol para pemudik wajib memperhatikan dan mematuhi aturan yg berlaku. Contoh kecil, tak boleh istirahat atau berhenti di bahu jalan kecuali sedang dalam keadaan darurat, seperti pecah ban atau mogok.
Selain itu, menurut Brigjen Pol Halim Pagarra, Dirregident (Direktur Registrasi dan Identifikasi) Korlantas Polri buat kendaraan besar seperti bus wajib melintas di lajur lambat (1 dan 2), sedangkan mobil lainnya cepat (3 dan 4).
“Karena mobil kecil dapat buat mendahului, dan paling utama agar tak macet,” kata Halim belum lama ini di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Baca juga: Tips Jaga Kebugaran Ketika Berkendara Mudik di Bulan Puasa
Lajur sesuatu dan dua, lanjut Halim memang khusus bagi kendaraan besar seperti truk atau bus. Apabila sopir tersebut melajukan busnya di jalur cepat mampu menyebabkan antrean kendaraan yang lain karena berjalan sedikit lebih lambat.
“Kalau mobil penumpang yang lain yg kecil, dapat mendahului mobil yang lain melewati lajur tiga atau empat, sehingga keadaan jalan lancar dan tetap aman,” ujar Halim.
Aturan ini tak cuma bagi yg mudik, tapi harus diterapkan juga saat masa balik ke rumah masing-masing setelah Lebaran.
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

