Banyumas Raya

JAKARTA, – Penting buat diketahui, ketika kendaraan bentrok di tanjakan atau turunan, pengemudi yg menanjak seharusnya mendapat prioritas. Hal itu bukan cuma direkomendasikan dari kacamata keselamatan berkendara tapi juga diatur dalam regulasi pemerintah.
Saat kendaraan menanjak butuh banyak usaha. Pengemudi juga harus konsentrasi memposisikan mobil, menjaga agar mobil tak mundur karena gravitasi, dan berusaha tetap stabil sebab mampu saja ruang pandang terbatas.
Pengemudi yg menghadapi turunan dianggap lebih ringan menghadapi rintangan. Pengemudi cukup menjaga pengereman sambil memposisikan mobil sesuai jalan.
Baca juga: Tips Packing Aman Mudik Pakai SUV
Kondisi tanjakan dan turunan jalur darurat jembatan Kali Kenteng, di Susukan, Kabupaten Semarang, pada hari pertama fungsionaliasi ruas tol Salatiga-Kartasura, Jumat (8/6/2018) siang.“Saat menanjak dan menurun, kalau pada aturannya terus memprioritaskan mobil dari bawah karena mobil dari bawah membawa beban dan harus memelihara momentum. Makanya di tanjakan itu biasanya jalur jalan dari bawah lebih lebar dari atas,” jelas Pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, Senin (11/6/2018).
Aturan prioritas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. Pada Pasal 111 dikatakan, “Pada jalan yg menanjak atau menurun yg tak memungkinkan untuk Kendaraan bagi saling berpapasan, Pengemudi Kendaraan yg arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada Kendaraan yg mendaki”.
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

