Banyumas Raya

JAKARTA, – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap jaringan penyelundupan 68 kilogram katinon dan 15.487 butir pil ekstasi. Modus yg digunakan adalah pengiriman paket yg dipecah-pecah.
Direktur Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi menyebut, penyelundupan pil ekstasi tersebut melibatkan beberapa narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta.
Heru mengungkapkan, dari hasil controlled delivery di Cikarang, petugas mengamankan MJP yg tiba mengambil paket di Kantor Pos. Petugas juga mengamankan tiga orang lainnya berinisial YH, RY, dan S.
“Dari hasil pemeriksaan petugas terhadap ketiga orang tersebut, mereka menyatakan diperintah oleh beberapa orang berinisial JN dan WL yg ternyata yaitu narapidana di Lapas Salemba,” ujar Heru dalam konferensi pers di Kantor DJBC, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Baca juga: Dikendalikan dari Lapas di Bandung, Anak di Bawah Umur Ini Jadi Kurir Sabu
Petugas pun mendapatkan nama seseorang berinisial AB. Data terkait AB diperoleh dari para tersangka yg sudah ditangkap.
Dalam kesempatan yg sama, Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengungkapkan, barang haram itu dipesan khusus dari Eropa Barat.
Mantan Direktur Narkotika Bareskrim ini mengaku prihatin dengan masih adanya narapidana yg mengontrol peradaran narkotika.
“Ini jadi keprihatinan. Pengawasan yg telah sedemikian ketat dikerjakan Bea Cukai di perbatasan darat, bandara, dan perbatasan laut, tetapi ternyata di lapas longgar,” ungkap Arman.
Dalam pengungkapkan masalah ini, awalnya petugas mencurigai empat paket yg diduga berisi narkotika. Petugas kemudian memeriksa paket tersebut. Hasilnya, ditemukan tablet dalam masing-masing paket.
Pada paket pertama ada 3.080 butir tablet, di paket kedua ditemukan 3.163 butir tablet, paket ketiga terdapat 2.993 tablet, dan paket keempat 3.268 tablet. Tablet tersebut setelah diuji di minilab Bea Cukai Soekarno Hatta positif ekstasi.
Paket-paket itu mulai dikirimkan ke Cikarang, Bekasi; Bogor dan Bandung.
Baca juga: BNN Ungkap Penyelundupan 25 Kg Sabu yg Dikendalikan dari Lapas
BNN dan DJBC kemudian melakukan controlled delivery beberapa paket barang kiriman tersebut ke Bogor dan Cikarang. Untuk beberapa paket sisanya, DJBC dan BNN berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandung.
Pengembangan di Bogor dimulai pada 2 April 2018. Adapun dari hasil controlled delivery di Sukajadi, Bandung, petugas berhasil mengamankan seseorang yg mengambil paket tersebut berinisial TL pada 2 April 2018.
Petugas juga mengamankan TL dan RWS. Mereka mengaku diperintah seseorang berinisial T alias JN bagi menitipkan barang di rumah LP dan RWS yg nanti mulai diambil YH. YH sebelumnya ditangkap di Cikarang.
T alias JN adalah orang yg sama yg memerintahkan YH ke Cikarang dan Bandung.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

