JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa salah satu pihak yang diduga akan menerima dana tunjangan hari raya (THR) dari Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman adalah Kapolresta Cilacap.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penerima THR tersebut berasal dari unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.
“Salah satu Forkopimda itu adalah Kapolres di situ (Cilacap),” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3) malam.
Pemeriksaan Dipindah ke Banyumas
Karena adanya dugaan keterkaitan tersebut, KPK memutuskan tidak melakukan pemeriksaan para pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Polresta Cilacap. Pemeriksaan dipindahkan ke wilayah Banyumas untuk menghindari potensi konflik kepentingan.
“Makanya tidak dilakukan pemeriksaan di Polresta Cilacap untuk menghindari conflict of interest. Kami pun pindah ke Banyumas,” jelas Asep.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 27 orang yang kemudian menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.
OTT Bupati Cilacap
OTT yang dilakukan pada 13 Maret 2026 menjadi operasi tangkap tangan kesembilan KPK sepanjang tahun 2026 dan yang ketiga selama bulan Ramadan.
Dalam operasi itu, KPK menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
Sehari kemudian, pada 14 Maret 2026, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk tahun anggaran 2025–2026.
Target Rp750 Juta untuk THR Forkopimda
Dalam penyelidikan, KPK mengungkap Syamsul Auliya menargetkan pengumpulan dana sebesar Rp750 juta dari praktik pemerasan tersebut.
Dari jumlah itu, sekitar Rp515 juta disebut akan dialokasikan sebagai THR bagi anggota Forkopimda Kabupaten Cilacap. Sementara sisanya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Namun sebelum OTT dilakukan, Syamsul disebut baru berhasil mengumpulkan sekitar Rp610 juta.
Kasus ini kini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh KPK untuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan tersebut.

