Banyumas Raya
Manajemen aplikasi Tik Tok baru saja bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara. Pertemuan tersebut membahas tentang peraturan yg harus ditaati oleh segala layanan platform, terutama terkait dengan konten-konten negatif.
- Ridwan Kamil setuju aplikasi Tik Tok diblokir, tidak banyak faedahnya
- Jadi Ajang Kreativitas, Elly Sugigi Sedih Aplikasi Tik Tok Diblokir
- Anaknya Dibully, Ibunda Bowo Tik Tok: Tolong Stop!
Dalam meeting yg dikerjakan kurang lebih 1 jam itu, manajemen Tik Tok juga mengaku mulai merevisi aturan main tentang pembatasan usia untuk para penggunanya yg mendaftar ke layanannya.
Sejauh ini, cuma pengguna yg berusia 12 tahun diperbolehkan mendaftar. Itu merujuk pada negara-negara di luar Indonesia. Namun hal itu berbeda dengan di Indonesia. Maka itu, pihaknya melakukan perubahan usia pengguna.
“Tik Tok terkenal sekali di banyak negara, dan kita berusaha buat mematuhi peraturan lokal di negara tersebut, termasuk di Indonesia. Salah satunya dengan membatasi usia dari 12 tahun menjadi 16 tahun,” ujar Senior Vice President Toutiao Zhen Liu saat ditemui awak media setelah bertemu dengan Menkominfo di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Rabu (4/7), kemarin.
Selain membatasi usia minimal penggunanya, Tik Tok juga berkomitmen buat membersihkan konten negatif di platformnya.
“Kami berkomitmen membersihkan konten negatif agar platform ini mampu selalu tumbuh dan kalian hadir di sini (Kemkominfo) udah memutuskan komitmen tersebut,” ujarnya.
Perlu diketahui, Tik Tok yaitu salah sesuatu platform punya perusahaan bernama Toutiao. Di Indonesia Toutiao juga memiliki platform lain, yakni layanan agregator berita Babe yg telah memiliki kantor di Indonesia. Meski Babe telah milik kantor di Indonesia, Toutiao tetap berencana membuat kantor di Indonesia.
“Kami telah milik kantor di Indonesia kalian juga milik produk di Indonesia, Babe. Kami berencana buka kantor khusus Tik Tok di Indonesia,” katanya.
Tik Tok, menurut Liu, kini milik lebih dari 10 juta pengguna aktif di Indonesia. Oleh karenanya, perusahaan berkomitmen bagi mematuhi aturan pemerintah.
Sebelumnya, Menkominfo menyatakan bahwa aplikasi Tik Tok diblokir lantaran mengandung unsur konten negatif. Sehingga berdasarkan masukan dari pihak terkait, mengusulkan bagi aplikasi tersebut diblokir.
Secara pararel, Kemkominfo juga melakukan komunikasi dengan pihak aplikasi Tik Tok buat meminta membersihkan segala konten negatif. Hal ini pun bila aplikasi Tik Tok ingin dibuka aksesnya seperti sedia kala.
“Kami telah menghubungi Tik Tok bagi membersihkan kontennya. Pendekatannya kalian lakukan seperti kepada Bigo yg sudah membersihkan dan menjaga kontennya. Ada puluhan staf Bigo yg kerjanya membersihkan konten Bigo buat Indonesia, maka Bigo kalian buka lagi,” jelas Rudiantara. [ega]
Sumber: http://www.merdeka.com
BanyumasRaya.com