Banyumas Raya

JAKARTA, – Ombudsman RI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan NasionaI (BPN) menandatangani perjanjian keria sama buat percepatan penyeIesaian Iaporan masyarakat dan pengawasan Iaporan akhir hasiI pemeriksaan di bidang pertanahan.
Anggota Ombudsman Bidang Agraria dan Pertanian Alamsyah Saragih mengungkapkan, pada 2017 Iaporan masyarakat terkait pertanahan masuk dalam kategori lima Iaporan masyarakat tertinggi.
Laporan terkait pertanahan juga mencapai 14 persen dari keseIuruhan Iaporan masyarakat yg diterima oIeh Ombudsman.
“PenyeIesaian Iaporan masyarakat membutuhkan niat baik dari instansi terkait bagi menyeIesaikan Iaporan masyarakat,” kata Alamsyah dalam informasi resminya, Kamis (8/3/2018).
(Baca juga: Banyak Sengketa Tanah, Menteri Agraria Usulkan Peradilan Pertanahan)
Alamsyah menjelaskan bahwa kerja sama ini mulai dikerjakan melalui dua upaya buat mendorong perbaikan pelayanan administrasi pertanahan di banyak kantor pertanahan.
Selain itu, nantinya juga mulai dibangun jaringan tower point dan narahubung dari segala kantor pertanahan di Indonesia bagi menangani berbagai laporan terkait pertanahan.
“Supaya laporan-laporan yg berkaitan dengan layanan pertanahan dapat lebih cepat diselesaikan, kira-kira begitu,” ujar Alamsyah.
Sementara itu Direktur Jenderal Penyelesaian Masalah Agraria Agus Wijayanto melihat bahwa masyarakat kerapkali merasa tak puas dengan pelayanan pertanahan di daerah, sehingga membuat mereka melakukan pengaduan.
Oleh karena itu, dengan adanya dukungan dari Ombudsman, diharapkan pengawasan terhadap pengaduan dan layanan pertanahan menjadi lebih maksimal.
“Ini supaya terkontrol dengan melaksanakan pelayanan. Dan apa-apa yg kemudian menjadi keluhan masyarakat ini kita kaji bersama buat kemudian dikerjakan perbaikan,” kata Agus.
Selain itu, kata dia, BPN juga kerapkali mengalami kesulitan dalam penyelesaian persoalan yg melibatkan sejumlah pihak. Dengan demikian, peranan Ombudsman yg netral diharapkan bisa menyelesaikan masalah pertanahan melalui mediasi.
“Lewat Ombudsman ini kalian mampu lebih smooth dalam menyelesaikan di luar proses pengadilan. Ini akhirnya mungkin ada kesepatan penyelesaian,” kata Agus.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com


