Pencabutan Larangan Terbang Ke Eropa, Kenapa Baru Diumumkan Sekarang?

oleh -344 Dilihat

Banyumas Raya


SEMUA negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara otomatis menjadi anggota International Civil Aviation Organization (ICAO).

Setiap negara wajib menunjuk sesuatu institusi resmi mewakili pemerintahannya yg mulai berperan sebagai pemegang otoritas penerbangan nasional. Otoritas ini biasanya dipegang oleh departemen transportasi, di Indonesia adalah Kementrian Perhubungan.

Di dunia ini ada beberapa otoritas penerbangan nasional yg sangat dihormati, disegani, dan sangat berkuasa merupakan Federation Aviation Administration (FAA) di Amerika dan European Aviation Safety Agency (EASA)  bersama dengan Aviation Safety Commision (ASC) di Eropa.

Kedua otoritas tersebut mewakili negara yg paling banyak memproduksi pesawat terbang terutama pesawat terbang sipil komersial. Kedua otoritas penerbangan  tersebut juga mewakili negara yg paling banyak melakukan research and development di bidang penerbangan (aviation).

Seluruh dunia, dalam penyelenggaraan penerbangan sipil komersial, harus tunduk kepada regulasi yg dikeluarkan oleh ICAO.  Dengan catatan, setiap negara mengacu pada konvensi Chicago tetap memiliki kedaulatan yg komplet dan eksklusif.

Larangan terbang maskapai Indonesia

Pada sekitar tahun 2007, di Indonesia terjadi serangkaian kecelakaan pesawat terbang fatal yg mengundang banyak pertanyaan di dunia penerbangan Internasional.

Setelah dikerjakan audit ternyata otoritas penerbangan Indonesia dinilai tak memenuhi syarat regulasi keselamatan penerbangan seperti yg dikeluarkan oleh ICAO.

Penilaian ini membuat FAA langsung menurunkan tingkat keselamatan penerbangan di Indonesia ke kategori 2 yg artinya masuk dalam kelompok negara-negara yg belum bisa memenuhi syarat keselamatan terbang internasional.

Langkah ini disusul dengan larangan terbang untuk segala maskapai penerbangan Indonesia ke Eropa oleh otoritas penerbangan Uni Eropa (UE).

Larangan ini berpedoman pada hasil audit ICAO dan FAA yg menilai bahwa pengelola penerbangan di Indonesia tak bisa memenuhi persyaratan keselamatan terbang internasional.

Artinya, penerbangan yg dikelola Indonesia dianggap tak aman atau berbahaya. Itu sebabnya maskapai penerbangan Indonesia dilarang masuk ke Eropa.

Sementara itu, yg agak aneh adalah mereka tak melarang maskapai UE bagi terbang ke Indonesia yg dinilainya sebagai tak aman.

Disisi lain, mereka tetap juga menjual banyak pesawat terbang Airbus kepada Indonesia yg otoritas penerbangannya dinilai tak memenuhi syarat keselamatan terbang.

UE menyampaikan bahwa larangan yg dikenakan kepada Indonesia adalah berdasar kepada penilaian FAA dan ICAO. Pada titik ini, maka sebenarnya sangat jelas bahwa masalah tak berada di UE mulai tapi berada di Indonesia sendiri. 

Dengan demikian tak ada gunanya sama sekali Indonesia melakukan lobi-lobi diplomatik agar larangan terbang tersebut dicabut.

Sebabnya sederhana sekali, tanpa mengurangi penghargaan terhadap Kementerian Luar Negeri yg juga telah turut bekerja, persoalan pengelolaan keselamatan terbang tak mampu diselesaikan dengan cara diplomasi.

Masalahnya berada di pihak otoritas penerbangan Indonesia yg dinilai tak bisa memenuhi persyaratan keselamatan terbang internasional.

Pesawat terbang komersial melintas di udara.Thinkstock Pesawat terbang komersial melintas di udara.

 

Kerja keras Indonesia

Dalam merespons persoalan rumit ini, Presiden Republik Indonesia membentuk Tim Nasional Evaluasi Keselamatan dan Keamanan Transportasi dengan Keppres No. 3 Tahun 2007 tertanggal 11 Januari 2007.

Dunia penerbangan Indonesia dibawah koordinasi Kementerian Perhubungan sebagai pemegang otoritas dan regulator penerbangan sipil bekerja keras berbenah diri selama lebih kurang 10 tahun.

Akhirnya pada Agustus 2016 FAA menyatakan secara resmi bahwa Indonesia telah kembali masuk kategori 1. Artinya,  Indonesia masuk kelompok negara yg telah memenuhi persyaratan keselamatan terbang Internasional seperti yg ditentukan oleh ICAO.

Tidak itu saja , pada bulan November 2017 ICAO bahkan mengumumkan hasil audit yg menyatakan tingkat keselamatan penerbangan di Indonesia telah mencapai angka di atas rata-rata dunia.

Merujuk pada prestasi itu, pencabutan larangan terbang atas segala maskapai Indonesia yg diumumkan ASC bersama EASA pada 14 Juni 2018 seharusnya telah keluar 2 tahun dulu ketika Indonesia dinyatakan masuk kembali ke kelompok negara dengan kategori 1.

Lantas, kenapa baru diumumkan Juni ini? Apakah UE menganut standar ganda yg kalian sendiri tak mengetahui apa gerangan maksudnya? Baca: Eropa Resmi Cabut Larangan Terbang Seluruh Maskapai Asal Indonesia

Martabat sebuah bangsa memang berada ditangan bangsa itu sendiri. Good bye larangan UE yg telah tak memiliki dasar hukum lagi. Tantangannya buat Indonesia adalah bagaimana kalian menjaga hasil yg telah memuaskan ini.

Seperti kami ketahui bersama bahwa dunia penerbangan Indonesia hingga kini masih menghadapi banyak tantangan ke depan.

Akhirul kalam, selamat dan salut serta penghargaan yg tinggi kepada Kementerian Perhubungan dan jajarannya serta segala instansi terkait yg telah berhasil mengangkat kembali martabat Indonesia dalam kancah penerbangan global.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-974648810682144181-4112’); });

Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.