Banyak Pemilik Mobil Mewah Dan Moge Di Jakarta Menunggak Pajak

oleh -143 Dilihat

Banyumas Raya

JAKARTA, – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) merilis jumlah kendaraan di DKI Jakarta yg belum membayar pajak, mencapai 2,2 juta unit. Sekitar 1.500 unit terdiri dari mobil dan sepeda motor mewah.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Faisal Syafriddin mengatakan, kendaraan yg menunggak bervarian, termasuk mobil dan motor mewah yg memiliki nilai jual di atas Rp 1 miliar.

Baca juga: Sekitar 2 Juta Kendaraan di Jakarta Terancam Jadi Besi Rongsok

“Untuk roda empat dengan jumlah tunggakan Rp 800 miliar, sementara buat roda beberapa dan tiga secara keseluruhan Rp 1,6 triliun,” kata Faisal ketika dihubungi , Senin (16/9/2019).

Razia mobil di Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017)./NIBRAS NADA NAILUFAR Razia mobil di Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).

Faisal melanjutkan, bagi sekelas mobil mewah jumlah tunggakan pajaknya memang cukup tinggi. Sebagai contoh, seperti Lamborghini yg nominal tunggakannya mencapai Rp 150 jutaan, Ferrari mendekati Rp 200 juta, semetara Roll Royce hampir mencapai Rp 1 miliar.

BPRD DKI Jakarta, kata Faisal akan menggandeng Ditlantas Polda Mertro Jaya, dan memanggil Asosiasi Kendaraan Mewah, sampai melakukan sosilaisasi dengan memakai artis-artis, bagi menolong memperlancar persoalan ini.

Baca juga: Diskon Sampai 50 Persen Bagi Penunggak Pajak Kendaraan di DKI

“Kita juga mulai meminta artis bagi mensosialisasikan mulai wajib pajak langsung membayar kewajibannya, kan artis juga banyak yg milik mobil mewah,” kata dia.

Polisi menilang pengendara sepeda motor yg belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB)-nya di Jalan Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2017)./NURSITA SARI Polisi menilang pengendara sepeda motor yg belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB)-nya di Jalan Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2017).

Faisal berharap, para pemilik kendaraan yg masih belum membayar pajak mampu langsung mengurus. Momennya juga tepat, karena Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini BPRD menggelar keringanan pajak dengan potongan hingga 50 persen buat bea balik nama kendaraan bermotor ( BBN-KB) dan pajak kendaraan bermotor ( PKB) sejak tahun 2012 ke bawah.

Sementara wajib pajak yg menunggak PKB dan BBN-KB dari 2013 sampai 2016, diberikan diskon pokok pajak dengan jumlah 25 persen.

Baca juga: Siap-Siap Mau Ada Razia Pajak Kendaraan di Jakarta

Program keringanan pajak ini dikerjakan buat mendorong masyarakat agar mau membayarkan kewajibannya yg telah dimulai sejak 16 September hingga 30 Desember 2019.

Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.