Banyumas Raya
JAKARTA, – Bagi para pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta yg menunggak pajak, mulai dikenakan denda beberapa persen setiap bulan. Jumlah itu selalu bertambah, selama pemilik mobil atau sepeda motor tak membayar tunggakan itu.
Maka, seandainya sudah menunggak pajak sampai sesuatu tahun denda yg mulai dibebankan kepada pemilik kendaraan, merupakan sekitar 24 persen, sebagaimana tertuang dalam Perda No 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.
Aturan tersebut juga menegaskan bahwa apabila pemilik kendaraan telat membayar pajak sesuatu hari atau sesuatu pekan saja (lewat dari sesuatu bulan dari periode jatuh tempo), telah dikenakan denda beberapa persen.
Baca juga: Polisi Berhak Tilang Kendaraan yg Menunggak Pajak
“Pemilik kendaraan jangan lupa bagi membayar pajak karena kalau terlambat terdapat denda sebesar 2 persen. Ini telah berlaku sejak 2010 lalu,” ucap Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Hayatina ketika dihubungi belum lama ini.
Lantas, untuk kendaraan bermotor yg menunggak pajak lima tahunan (ganti pelat), kemudian beberapa tahun berikutnya masih belum membayar kewajibannya (total 7 tahun), maka data surat tanda nomor kendaraan ( STNK) mulai dihapus dan tak mampu diaktifkan lagi.
Baca juga: Keringanan Pajak Kendaraan bagi Warga DKI Jakarta
Mengenai nominal denda, jelas tergantung dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Semakin tinggi NJKB, maka lebih besar pajak kendaraan yg harus dibayarkan seandainya terlambat membayar pajak.
Demi meringankan beban para pemilik kendaraan yg belum melakukan kewajiban membayar pajak, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui BPRD menggelar keringanan pajak dengan potongan hingga 50 persen.
Tak cuma itu, dua denda dan biaya administrasi pun mampu digratiskan. Program ini berlangsung sejak 16 September hingga 30 Desember 2019.
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com