Banyumas Raya

JAKARTA, – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan, partainya bersiap mendukung hak angket terkait pelantikan Komjen Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat oleh Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Mardani, ada sejumlah alasan yg diperhatikan PKS terkait hak angket ini.
“PKS setuju diangket. Walaupun belum meeting ya, tetapi aku pribadi setuju,” kata Mardani kepada , Rabu (20/6/2018).
Baca juga: Iriawan: Sebagai Putra Daerah, Apa Mungkin Saya Coreng Muka Sendiri?
Alasan pertama, Mardani menegaskan Indonesia mulai menghadapi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
Ia ingin proses pemilihan berlangsung dengan jujur, adil dan tenang. Menurut dia, penunjukkan Komjen Iriawan menimbulkan kecurigaan di mata publik.
Pasalnya, calon wakil gubernur Jabar yg diusung PDI-P, yakni Anton Carlian, adalah pensiunan Polri.
“Denyan penjabat dari institusi sama dengan salah sesuatu kandidat kan kami tak mampu menyampaikan tak dapat suudzon (berprasangka buruk). Konflik kepentingannya mampu ada,” kata dia.
Baca juga: Kemendagri: Penunjukan Komjen Iriawan PJ Gubernur Jabar Tak Langgar Aturan
Alasan kedua, Mardani menilai, penunjukkan Komjen Iriawan menimbulkan kegaduhan.
Sehingga hak angket dapat ditujukan bagi mengungkap penunjukkan Iriawan secara jelas.
“Ketiga, masyarakat jangan diam, karena makin lama pemerintah semakin memperlihatkan arogansinya,” kata dia.
Wacana penggunaan hak angket digulirkan Fraksi Gerindra di DPR. Gerindra menilai ada cacat hukum dalam pengisian jabatan penjabat sementara itu.
Baca juga: Mendagri Siap Hadapi Dewan Perwakilan Rakyat soal Penunjukkan Iriawan Jadi Penjabat Gubernur Jabar
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersiap menghadapi hak angket. Jika nantinya dirinya dipanggil DPR, Tjahjo mengaku bersiap menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Saya dipanggil DPR, ya hadir. Karena keputusan itu (pelantikan Iriawan menjadi Pj Gubernur Jabar) telah sesuai dengan undang-undang,” ujar Tjahjo melalui pesan singkat, Selasa (19/6/2018).
Kementerian Dalam Negeri menghormati langkah Gerindra karena hak angket adalah hak konstitusional.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, apabila hak angket jadi digulirkan, hal itu adalah proses politik.
Ia meyakini, tak ada sesuatu pun peraturan perundangan yg dilanggar pemerintah dalam hal pengangkatan Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jabar.
Masa jabatan Ahmad Heryawan sebagai Gubernur Jabar berakhir pada Rabu (13/6/2018).
Kementerian Dalam Negeri awalnya menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Iwa Karniwa sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur hingga dilantiknya Penjabat Gubernur.
Mendagri kemudian tetap melantik Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jabar, Senin pagi, meskipun sempat menuai polemik.
Ketika wacana Iriawan menjadi Penjabat Gubenur muncul pada Januari 2018, berbagai pihak mengkritik.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

