Banyumas Raya

Kasus yg menerpa Jennifer Dunn belum saja usai. Sidang lanjutan pun masih selalu berjalan terkait dirinya dalam masalah narkotika. Kini Jennifer Dunn menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).
- Sidang dakwaan perkara narkoba, Jennifer Dunn direkomendasi jalani rehabilitasi
- Jennifer Dunn jalani sidang pertama kepemilikan narkoba
- Dilimpahkan ke kejaksaan, Jennifer Dunn langsung disidang
- Berkas P21, Jennifer Dunn dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan
- Bawa HP & foto dalam sel, Jennifer Dunn dihukum tidak boleh dijenguk selama 2 pekan
- Belum lengkap, berkas Jennifer Dunn dikembalikan ke Polda Metro
Dalam putusan tersebut, Jennifer Dunn divonis 4 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jennifer Dunn dengan tiga pasal, yakni Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tentu saja reaksi Jennifer dan kuasa hukum tidak yakin di buatnya.
“Terdakwa menerima segera dari Ferly Faisal Salim dan segera membayarkan dengan harga Rp 700 ribu. Barang bukti kristal putih 0,021 gram dalam barang bukti pipet terbukti mengandung metafetamina yg terdapat dalam golongan 1,” baca salah sesuatu hakim anggota di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim juga membacakan proses bagaimana Jennifer Dunn menawarkan sabu yg dia terima dari FS ke salah sesuatu terdakwa yg bernama Raditya. “Raditya masuk ke kamar, terdakwa menawarkan sabu ‘mau nggak, itu ada’. Yang dimaksud ada adalah sabu-sabu golongan 1 karena Raditya pernah mengisap bareng,” kata hakim ketua, Riyadi Sunindyo Florentinus.
“Mengadili menyatakan Jennifer Dunn terbukti secara percobaan melawan hukum, menyediakan, menjatuhkan pidana dan oleh karena pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta seandainya tidak dipenuhi dilanjutkan beberapa bulan ditetapkan dipotong masa penahanan,” putus hakim ketua.
Rencananya Pieter Ell sebagai kuasa hukum wanita yg akrab disapa Jedun ini mulai lakukan banding. Ia pun merasa lucu dalam pembacaan putusan tersebut, karena baginya Jedun tidak seharusnya di penjara, melainkan direhabilitasi saja. “Di negara lain, di Amerika negara yang lain juga artis-artis terkenal juga terkena. Tapi kan putusannya rehab. Orang sakit masa di penjara,” pungkasnya.
(kpl/far/gen)
Sumber: http://www.merdeka.com
BanyumasRaya.com

