Banyumas Raya

JAKARTA, – Bank Indonesia awalnya menilai, Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) masih memiliki aset yg cukup buat melunasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI) yg disalurkan sebesar Rp 10 triliun. Namun, pada kenyataannya, BDNI bermasalah dan tidak bisa melunasi.
Hal itu dikatakan mantan Direktur Pengawasan Bank pada Bank Indonesia, Iwan Ridwan Prawiranata ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/6/2018).
Iwan bersaksi buat terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Baca juga: Pengacara Syafruddin Sebut Korupsi BLBI Terjadi Akibat Pengawasan BI yg Lemah
“Kalau aku tak salah lihat neraca, masih cukup. Pokoknya, waktu itu asetnya masih lebih besar dari kewajiban,” ujar Iwan.
Awalnya, pada September hingga Desember 1997, BDNI mendapat dana talangan BLBI sebesar Rp 10 triliun. Menurut Iwan, aset yg dimiliki BDNI lebih besar dari jumlah dana nasabah dan dana antar bank yg menjadi kewajiban BDNI.
Namun, menurut Iwan, ada penarikan uang cukup besar pada Januari sampai Maret 1998. Hal itu membuat BDNI tak cukup melunasi pinjaman BLBI.
“Karena asetnya tak cukup, bank-nya ditutup, di-take over,” kata Iwan.
Meski demikian, proses pengembalian uang BLBI tetap dikerjakan terhadap pemegang saham bank. Selanjutnya, hal itu ditangani oleh BPPN.
Dalam masalah ini, Syafruddin didakwa merugikan negara sekitar Rp 4,5 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Menurut jaksa, perbuatan Syafruddin sudah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004. Keuntungan yg diperoleh Sjamsul dinilai sebagai kerugian negara.
Baca juga: Mantan Kepala BPPN Akui Ada Penyalahgunaan Dana BLBI oleh Sjamsul Nursalim
Menurut jaksa, Syafruddin selaku Kepala BPPN diduga melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yg dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Selain itu, Syafruddin disebut sudah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.
Padahal, menurut jaksa, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yg mulai diserahkan kepada BPPN. Kesalahan itu membuat seolah-olah sebagai piutang yg lancar (misrepresentasi).
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

