Banyumas Raya

San Jose – Hakim pengadilan AS menyatakan Samsung Electronics Co Ltd harus membayar US$539 juta atau sekitar Rp7,5 triliun kepada Apple Inc atas masalah menjiplakan fitur-fitur smartphone yang sudah dipatenkan.
Kedua raksasa teknologi itu telah bertarung di pengadilan sejak tahun 2011 dengan perkara yg sama, merupakan Apple menggugat Samsung sudah menjiplak paten produk smartphone-nya.
Seperti dilansir Business-Standard, putusan pengadilan yg baru adalah berdasarkan persidangan di San Jose, California yg fokus membahas berapa jumlah uang yg harus dibayarkan oleh Samsung kepada Apple karena sudah melanggar hak paten dari segi desain.
“Kami sangat yakin dengan arti sebuah desain, masalah ini bukan cuma sekedar jumlah uang,” pihak Apple memberikan ketarangan dikutip melalui Reuters.
Pengadilan menetapkan bahwa Samsung harus membayar sebesar Rp7,5 triliun buat pelanggaran hak paten desain, dan Rp75 miliar bagi pelanggaran hak paten utilitas.
Sebelumnya, Samsung sudah membayar Apple sebesar US$366 atau sekitar Rp5,5 triliun sebagai kompensasi atas pelanggaran sejumlah hak paten punya Apple.
Pihak Samsung tak menyampaikan apakah berencana buat mengajukan banding atas putusan tersebut, tapi pihaknya menyampaikan mulai mempertahankan seluruh opsi buat melakukan banding.
“Keputusan ini bertentangan dengan kesepakatan Mahkamah Agung yg membela kalian dalam hal pelanggaran hak paten terhadap desain,” tulis Samsung.
“Kami mulai mempertimbangkan seluruh pilihan buat mendapatkan hasil yg tak menghambat kreativitas dan persaingan yg adil buat seluruh perusahaan dan pelanggan,” lanjut perusahaan yang berasal Korea Selatan itu.
Sumber: http://teknologi.inilah.com
BanyumasRaya.com

