Pengamat: Era Mobil Listrik Butuh Proses

oleh -190 Dilihat

Banyumas Raya

JAKARTA, – Gegap gempita mengenai mobil listrik belakangan tengah dirasakan masyarakat Indonesia. Ini terkait dengan rencana masa depan pemerintah mengenai kendaraan ramah lingkungan tersebut, termasuk sudah disahkannya Peraturan Presiden yg membahas mengenai industri dan masa depan kendaraan listrik baru-baru ini.

Pengamat otomotif Bebin Djuana menyambut positif kehadiran peraturan mengenai mobil listrik tersebut. Meski demikian, dirinya merasa kehadiran produk-produk mobil listrik dalam waktu dekat memerlukan pengantar yg tepat. Misal bagaimana membiasakan sebuah kendaraan tanpa suara.

Baca juga: Ini Dia Skuad Mobil Listrik Toyota

“Saya berpikir bahwa kami mengarah ke mobil listrik tetap harus ada bridging, jembatan dari produk hybrid. Ini karena kalian memerlukan perubahan kebiasaan, butuh waktu. Tidak dapat secepat ganti telepon genggam,” ucap Bebin yg ditemui di sela acara tes drive DFSK Glory 560, Selasa (20/8/2019).

Bebin menjelaskan persiapan menuju era mobil listrik mampu jadi tak dalam waktu singkat. Tantangan yang lain hadir dari segi harga dimana kendaraan listrik masih bergantung pada harga baterai yg mahal dan belum ditemukan formulasi bagi menekannya dan sesuai dengan jarak tempuh.

Baca juga: Pidato Jokowi, Industri Otomotif Harus Produksi dan Ekspor Mobil Listrik

Bebin berharap pemerintah aktif memberikan trigger buat membuat kendaraan listrik terjangkau. Ia mencontohkan negara maju seperti Malaysia memberikan dukungan dengan tak menerapkan pajak barang mewah.

“Jadi program Langit Biru pemerintah bukan basa basi. Langkah paling cepat yg mampu diambil pemerintah adalah menjadikan segala armada kendaraan umum bertenaga listrik. Dalam waktu beberapa jam menempuh 400 kilometer itu cuma kendaraan umum. Itu mampu menekan polusi,” ucap Bebin.

Baca juga: DFSK Mau Produksi Glory E3 di Indonesia?

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Perpres Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai buat Transportasi Jalan. Peraturan ini mencantumkan dua hal diantaranya komponen lokal bagi kendaraan listrik serta besaran pajak.

Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.