Banyumas Raya
JAKARTA, – Menteri Perhubungan ( Menhub) Budi Karya Sumadi menjanjikan bahwa regulasi ojek online (ojol) mulai selasai dan bersiap terbit pada Maret 2019. Saat ini, proses perumusan masih berlangsung dalam menyiapkan regulasinya.
“Kita perkirakan aturan ini akhir Maret, karena kira-kira pekan kedua atau ketiga Maret baru selesai dari Kemenkumham,” ucap Budi yg dikutip dari Biro Komunikasi dan Informasi publik Kemenhub, Senin (18/2/2019).
Menurut Budi, regulasi tersebut nantinya mulai mengatur dua perangkat penting. Mulai dari persoalan tarif, perlindungan terhadap konsumen, serta yg paling komperensif persoalan keselamatan.
Baca juga: Larangan Gunakan GPS, Bagaimana Nasib Ojek Daring?
Seperti diketahui, sebelumnya dua pengamat transportasi dan penggiat keselamatan, menolak adanya regulasi soal ojek online. Karena dengan adanya regulasi, sama saja pemerintah mengesahkan atau melegalkan sepeda motor menjadi salah sesuatu angkutan atau transportasi umum.
Kondisi tersebut dianggap sangat miris, karena sebenarnya motor bukan alat transportasi umum. Selain itu, persoalan keselamatan pun dianggap menjadi titik krusial yg harus diperhatikan terlebih sikap para ojol yg terkadang menyalahi aturan dan membahayakan pengguna jalan lain.
Namun dalam informasi resminya, Budi mengklaim menyiapkan regulasi ini karena ojol yaitu angkutan yg sangat dibutuhkan masyarakat. Banyak hal positif didapat dari keberadaan ojek online ini. Karena itu, Menhub meminta agar pengemudi ojol seluruh menataati aturan yg ada.
“Ojol ini memberikan service dan memberikan penghasilan buat masyarakat banyak. Tetapi sebagai profesi, mereka ini ada risikonya. Dalam transportasi yg namanya profesi, keselamatan itu harus dilindungi, karenanya kami katakan lakukan profesi ojol dengan berkeselamatan,” ujar Budi.
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com