BMW Menang Gugatan Atas Denda Terkait Emisi

oleh -266 Dilihat

Banyumas Raya

Seoul – BMW memenangkan gugatan atas denda lebih dari 60 miliar won yg dikeluarkan Pemerintah Korea Selatan atas verifikasi emisi gas perusahaan mobil yang berasal Jerman tersebut.

September lalu, Mahkamah Agung Korea Selatan menjatuhkan sanksi kepada BMW Korea karena diketahui secara ilegal melewatkan proses verifikasi emisi gas wajib dan memalsukan dokumen yg terkait pada kendaraan di periode 2012-2017.

Atas kejadian ini, BMW Korea dijatuhi denda sebesar 62,7 miliar won.

Memprotes keputusan itu, BMW Korea pun mengajukan gugatan terhadap Kementerian Lingkungan Hidup Korea Selatan yg menuntut denda besar.

Gugatan BMW Korea dikabulkan oleh Pengadilan Administratif Seoul. Pihak pengadilan menyatakan bahwa Pemerintah Korea Selatan dinyatakan salah menerapkan hukum dalam pengenaan denda.

Atas putusan terbaru ini, pengadilan memerintahkan Kementerian Lingkungan Hidup Korea Selatan buat membatalkan denda yg dijatuhkan kepada BMW Korea sebesar 58,3 miliar won. Denda itu dijatuhkan atas dasar pemalsuan kertas BMW Korea buat sertifikasi emisi gas dari 28 model mobil.

Tetapi pengadilan menguatkan denda 4,4 miliar won yg tersisa, yg diberlakukan karena melewatkan proses yg diperlukan agar pemerintah Korea Selatan memverifikasi perubahan spesifikasi emisi gas dari tiga model mobil lainnya.

Pengadilan administratif memperlihatkan kementerian lingkungan hidup secara keliru menerapkan larangan Undang-Undang Konservasi Udara Bersih yg telah ketinggalan zaman tentang produksi penjualan mobil tanpa verifikasi (emisi gas), sementara BMW Korea dihukum karena verifikasi (emisi gas) yg menang secara ilegal.

Pengadilan juga menekankan bahwa Undang-Undang Konservasi Udara Bersih sudah direvisi pada tahun 2016 bagi memberdayakan pemerintah buat menjatuhkan denda pada perusahaan yg memenangkan sertifikasi emisi gas melalui metode ilegal.

Sumber: http://teknologi.inilah.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.