Bayar Denda, Elon Musk Mundur Dari Chairman Tesla

oleh -232 Dilihat

Banyumas Raya

Washington DC – Elon Musk setuju bagi mundur dari jabatan chairman Tesla dan juga membayar denda sebesar US$20 juta atau sekitar Rp298 miliar. Kesepakatan tersebut bagi menyelesaikan dakwaan yg dilayangkan oleh lembaga pengawasan pasar modal AS merupakan US Securities and Exchange Commission (SEC).

Mengutip CNN, Minggu (30/9/2018), dalam keputusan tersebut, Musk masih diperbolehkan buat tetap menjabat sebagai CEO tapi memang dirinya harus meninggalkan perannya sebagai chairman dalam jangka waktu 45 hari.

Dalam dokumen pengadilan, Musk tak dapat kembali menduduki jabatan chairman dalam tiga tahun ke depan. Dokumen itu juga menyebutkan, Musk menerima kesepakatan dengan SEC tersebut tanpa mengakui atau menyangkal tuduhan yg dilayangkan oleh SEC.

Baca juga: SEC Desak Elon Musk Mundur dari Tesla

Tak cuma Musk, Tesla juga harus membayar denda dengan nominal serupa. Perusahaan pembuat mobil listrik yang berasal AS ini juga diharuskan menunjuk beberapa direktur independen baru ke dewan direksinya dan juga melakukan perubahan tata kelola perusahaan.

“SEC juga menuntut Tesla dengan kegagalan buat memiliki kontrol dan prosedur terkait dengan tweet Musk, tuduhan yg sudah disetujui Tesla bagi diselesaikan,” kata SEC dalam pernyataan resminya seperti dikutip dari CNBC, Minggu.

“Perjanjian, yg masih menunggu persetujuan dari pengadilan, mulai menghasilkan reformasi tata kelola yg menyeluruh serta reformasi lainnya di Tesla –termasuk penghapusan Musk sebagai Chairman direksi Tesla– dan pembayaran denda oleh Musk dan Tesla,” lanjut pernyataan itu.

SEC juga menyampaikan bahwa hal ini mulai menjadi pelajaran untuk perusahaan yang lain buat tak memberikan keterangan yg salah dan menyesatkan kepada investor.

“Secara spesifik, saat perusahaan dan orang dalam perusahaan tersebut membuat pernyataan, mereka harus bertindak secara bertanggung jawab, termasuk berusaha buat memastikan informasi tersebut tak salah atau menyesatkan dan tak menghilangkan keterangan yg dianggap utama oleh investor dalam membuat keputusan investasi,” kata Jay Clayton, Chairman SEC.

Perjanjian ini sendiri yaitu hasil yg lebih baik untuk Musk dari yg sebelumnya diperkirakan. Sebab, dalam tuntutannya, SEC meminta hakim bagi mencegah Musk buat menjadi pegawai atau direktur dari perusahaan publik sebagai salah sesuatu bentuk hukumannya.

Sebelumnya dilaporkan, cuitan Musk di Twitter pada 7 Agustus 2018 yg menyampaikan bahwa ia ingin membawa Tesla menjadi perusahaan privat menjadi perhatian regulator AS, termasuk SEC dan Departemen Kehakiman.

Menurut SEC, cuitan Musk tersebut dianggap memberikan keterangan yg salah dan menyesatkan investor. Walaupun Musk menyampaikan bahwa ia telah memiliki pendanaan dari investor Arab Saudi dan tinggal menunggu pengambilan suara dari pemegang saham, SEC menemukan bahwa pernyataan Musk tersebut tak berdasarkan fakta.
Sumber: http://teknologi.inilah.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.