BRTI: Kami Sudah Bertemu Dengan Bolt Bahas Registrasi Kartu Prabayar

oleh -382 Dilihat

Banyumas Raya

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna menyampaikan pihaknya sudah melakukan rapat dengan manajemen Bolt di pekan lalu. Pertemuan itu terkait dengan rencana pemberlakukan registrasi prabayar layanan Bolt.

BERITA TERKAIT
  • BRTI soal aturan registrasi pelanggan Bolt: Nanti didiskusikan
  • ME TIME asyik dan internetan di Bogor dengan BOLT 4G+
  • BOLT luncurkan 4G Ultra LTE, kecepatannya tembus 300Mbps

Bolt adalah layanan Broadband Wireless Access (BWA). BWA adalah teknologi komunikasi data berkecepatan tinggi dengan media nirkabel. Sementara Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL, Smartfren, dan Tri yaitu layanan operator seluler yg memakai mobile broadband.

Sederhananya, Bolt ini tak mendapatkan alokasi nomor telepon atau nomor pelanggan dari pemerintah, seperti operator seluler.

“Kita udah mengundang Bolt. Jadi prinsipnya itu, bukan sekarang ya, pelan-pelan kalian mulai mencari mekanisme registrasi pelanggan buat layanan ini. Ini bukan cuma Bolt saja tetapi layanan yg sejenis,” jelas Ketut kepada Merdeka.com ketika ditemui di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Senin (7/5).

Berdasarkan dari rapat itu, nantinya Bolt mulai memberikan data-data terkait jumlah pelanggan dan nomor-nomor yg beredar ketika ini. Hal itu sebagai mekanisme yg mesti dikerjakan bagi meregistrasikan layanan BWA.

“Mekanismenya sama, hanya nanti nomornya mereka harus dilaporkan ke kita lalu dan mesti bekerja sama dengan dukcapil juga. Jadi karena berbeda dari macam penyelenggaraannya, belum mampu diperlakukan sekarang,” terangnya.

Terlebih aturan Peraturan Menteri (PM) Kominfo No 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, tak mengatur pelanggan Bolt buat melakukan registrasi. Maka, direncanakan mulai membuat payung hukum buat registrasi layanan BWA.

“Prinsipnya sama dengan ketentuan bagi yg seluler tetapi perlu disesuaikan. Belum tahu kapan dan formatnya apakah perubahan PM atau cukup dengan Ketetapan BRTI,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, sejauh ini cuma pelanggan operator seluler seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Tri, dan Smartfren yg diwajibkan bagi melakukan registrasi kartu prabayar. [lia]

Sumber: http://www.merdeka.com
BanyumasRaya.com