UU MD3 Diberlakukan, Polri Persiapkan Perkap Untuk Panggil Paksa

oleh -408 Dilihat

Banyumas Raya

JAKARTA, – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, Polri tengah mempersiapkan Peraturan Kapolri buat menindaklanjuti disahkannya Undang-undang MD3. Perkap dikeluarkan sebagai panduan Polri dalam melaksanakan undang-undang tersebut.

” UU MD3 itu nanti kami jabarkan dengan Perkap,” ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

(Baca juga: Sejumlah Kontroversi di UU MD3 yg Tak Ditandatangani Jokowi)

Selama ini Polri mengacu pada UU Polri dan KUHAP dalam operasional. Dengan adanya penambahan undang-undang tersebut, maka mulai diharmonasikan dalam bentuk Perkap.

Jadi, penerapan UU MD3 mulai digabung dengan dua aturan yg telah ada.

Dalam UU MD3, diatur soal kewajiban Polri menghadirkan paksa seseorang atas permintaan anggota dewan buat diminta informasi di DPR.

“Kita lihat nanti bagaimana caranya panggil paksa atau melaksanakan yg dimaksud dalam pasal pemanggilan paksa itu seperti apa nanti. Nanti diatur dalam Perkap,” kata Setyo.

Dalam klausul Pasal 73 revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) itu, ditambahkan frase “wajib” untuk polisi menolong memanggil paksa pihak yg diperiksa DPR, namun enggan datang.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-210346665559669319-411’); });

(Baca juga: Gulirkan UU MD3 ke Rakyat, Jokowi Dianggap Lempar Batu Sembunyi Tangan)

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU MD3 Supratman Andi Agtas mengatakan, penambahan frase “wajib” dalam hal pemanggilan paksa salah satunya terinspirasi ketika Komisi III memanggil gubernur.

Saat itu gubernur yg dipanggil tidak kunjung hadir memenuhi undangan meeting dengar pendapat.

Penambahan frase “wajib”, lanjut Supratman, yaitu respons atas kegamangan Kapolri ketika dimintai Pansus Angket memanggil paksa KPK.

Saat itu, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian merasa hukum acara pemanggilan paksa oleh polisi cuma berlaku untuk proses hukum. Sedangkan, forum pertemuan dengar pendapat di Pansus Angket yaitu proses politik.

TV Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menilai uji materi menjadi jalan keluar untuk masyarakat yg tak setuju dengan undang-undang MD3.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-974648810682144181-4112’); });

Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.