UU KPK Direvisi, TII Nilai DPR Dan Presiden Jokowi Mengubur Harapan Publik

oleh -205 Dilihat

Banyumas Raya

JAKARTA, – Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko menilai, DPR dan Presiden Joko Widodo baru saja mengubur harapan publik dalam mewujudkan pemerintahan yg bersih.

Dadang menanggapi langkah Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah yg akhirnya menyepakati semua poin revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

“DPR bersama Presiden Jokowi baru saja mengubur harapan publik dalam mewujudkan pemerintahan yg bersih,” kata Dadang dalam informasi tertulis, Selasa (17/9/2019).

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-974648810682144181-5112’); });

Baca juga: Konsistensi Fahri Hamzah Dukung Revisi UU KPK, Dipecat PKS hingga Gol di Akhir Jabatan

Dadang menilai, revisi ini justru berisiko membuka peluang buat para koruptor bagi semakin leluasa melakukan kejahatan korupsi. Hal itu lantaran revisi ini dinilainya melemahkan KPK.

“Pelemahan KPK seakan membuka ruang pandora yg memberikan peluang para koruptor buat akan berpesta pora kembali,” ucap dia.

Dadang pernah mencontohkan poin revisi yg justru mampu melemahkan KPK, misalnya keberadaan dewan pengawas.

Unsur dewan pengawas berpotensi mengancam pelaksanaan tugas penegakan hukum KPK.

Padahal, selama ini sistem pengawasan KPK telah berjalan baik, secara internal dan eksternal. Di internal, KPK memiliki penasihat, Wadah Pegawai dan Kedeputian Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.

Baca juga: Kapan Revisi UU KPK Disahkan? Ini Penjelasan DPR

Di eksternal, telah ada peran presiden, Badan Pemeriksa Keuangan, DPR, hingga masyarakat sipil.

Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.