Tanggapi Wiranto, KPU Sebut Tak Perlu Jerat Orang Yang Ajak Golput

oleh -94 Dilihat

Banyumas Raya

JAKARTA, – Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Viryan Azis menilai, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tak mengatur soal pidana buat mereka yg mengajak orang yang lain golput dalam pemilu.

“Kalau pidana tak usah. Kan undang-undang (Pemilu) tak mengatur itu, di aturan KPU (PKPU) juga tak mengatur soal pemidanaan itu,” kata Komisioner KPU Viryan Azis ketika ditemui di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019).

Hal itu dia sampaikan buat menanggapi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto yg mengaku sudah berdiskusi dengan pihak-pihak terkait buat menjerat mereka yg mengajak orang yang lain golput dengan undang-undang.

Baca juga: Sekjen Golkar Sebut Golput Rugikan APBN

Ketimbang menjerat mereka dengan undang-undang, kata Viryan, lebih baik penyelenggara pemilu dan pihak-pihak terkait mengoptimalkan edukasi pentingnya memakai hak pilih kepada masyarakat.

Akan lebih baik pula seandainya penyelenggara pemilu menyiapkan jajaran KPU di segala tingkat buat mampu melayani hak pilih masyarakat dengan sebaik mungkin.

“Kami fokus bagaimana kalian menyajikan penyelenggaraan pemilu terbaik. KPU mempersiapkan hal terbaik, Bawaslu melakukan pengawasan terbaik, dan peserta pemilu menyajikan kontestasi terbaik,” ujar Viryan.

Baca juga: Cegah Golput, TKN Instruksikan Pendukung Jokowi-Maruf Dampingi Pemilih ke TPS

Jika semua aspek bisa dipersiapkan dengan optimal, menurut Viryan, penyelenggaraan pemilu mulai dengan sendirinya menarik pemilih buat memakai hak suaranya.

“Kalau seluruh aspek telah baik, maka tentunya pemilih yg sebelumnya tak tertarik mulai jadi ‘oh, (pemilu) ini menarik ya’, jadi tertarik,” katanya.

Wiranto sebelumnya mengatakan, mereka yg mengajak orang yang lain bagi golput dapat mengacaukan proses Pemilu 2019.

Baca juga: Wiranto Ingatkan Mereka yg Mengajak Golput pada Pemilu 2019

Ia mengaku sudah berdiskusi dengan pihak-pihak terkait bagi menjerat orang yg mengajak orang yang lain golput dapat dijerat dengan UU.

Menurut dia, UU yg dapat digunakan buat pengajak golput adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-974648810682144181-4112’); });

Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.