Saat Presiden Kembali Melarang Buka Puasa Bersama

oleh -337 Dilihat
Saat Presiden Kembali Melarang Buka Puasa Bersama
Saat Presiden Kembali Melarang…
Larangan buka puasa bersama yang dikeluarkan Presiden melahirkan polemik, terutama jika dikaitkan dengan sudah mulai melonggarnya kebijakan pemerintah terkait pandemi. Komunikasi ke publik tetap menjadi kunci.

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kiri depan) dan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian (kanan depan) saat mengikuti acara buka puasa bersama keluarga besar TNI-Polri dan masyarakat di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kiri depan) dan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian (kanan depan) saat mengikuti acara buka puasa bersama keluarga besar TNI-Polri dan masyarakat di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Memasuki bulan suci Ramadhan, Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan yang melarang penyelenggara negara menggelar acara buka puasa bersama. Arahan ini menuai kritik. Larangan itu kontradiktif terhadap kondisi penanganan Covid-19 yang sejauh ini berjalan, terlebih setelah dicabutnya PPKM dan bahkan menyatakan akan bertransisi menuju endemi.

Arahan Presiden Joko Widodo terkait larangan menyelenggarakan buka puasa bersama selama bulan Ramadhan tahun ini tertuang dalam surat resmi yang ramai beredar di media sosial. Surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan label kop resmi Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R38/Seskab/DKK/03/2023 secara khusus ditujukan pada elite pejabat terkait.

Dalam penjelasan yang tertera dalam surat, larangan untuk buka puasa bersama diberlakukan karena penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi. Langkah itu diambil sebagai bentuk kehati-hatian penanganan Covid-19, sekaligus menjadi ruang edukasi kepada masyarakat luas.

Seperti yang tertulis, surat ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan atau lembaga. Salah satu instruksi yang termaktub dalam surat tersebut juga meminta Menteri Dalam Negeri untuk menindaklanjuti arahan Presiden kepada setiap kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota.

Terkait itu, dalam konfirmasi yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, pihaknya pun tengah mempersiapkan surat edaran yang akan menindaklanjuti arahan Presiden kepada semua kepala daerah.

Dengan begitu, arahan kedisiplinan penanganan Covid-19 selama bulan Ramadhan terinformasi jelas dan dijalankan oleh semua elemen aparatur sipil negara (ASN) hingga ke daerah-daerah.

https://dmm0a91a1r04e.cloudfront.net/2vgyl0eexgQv9g4NDYSJ1nbXCto=/1024x454/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F03%2F23%2Fe5e6ef73-d18d-45d0-aa44-729b03ed13c6_jpg.jpg

Kedua, secara khusus pernyataan untuk tidak mengadakan buka bersama pun disampaikan. Hal itu sejalan dengan pernyataan pada poin sebelumnya. Acara buka bersama dengan kegiatan yang terkonsentrasi berkumpul dalam satu ruangan berpotensi menyebabkan penularan Covid-19.

Poin ketiga berisikan instruksi kepada Menteri Dalam Negeri untuk menindaklanjuti arahan tersebut.

Kontradiktif

Semua pihak tentulah sepakat bahwa harus tetap menjaga kedisiplinan sikap untuk berhati-hati pada penyebaran Covid-19. Masa transisi yang dimaksud menitikberatkan pada kondisi penanganan Covid-19 masih terus diupayakan dan masa pandemi belum berakhir.

Artinya, potensi penyebaran virus masih dapat saja terjadi, sekalipun tidak lagi pada tahap yang masif seperti beberapa kali gelombang kasus infeksi yang sudah berhasil dilewati.

Namun, arahan Presiden kali ini memang tak semudah itu untuk diterima. Arahan ini sebetulnya sama dengan sebelumnya. Larangan berbuka puasa, open house, hingga mudik saat berlebaran beberapa kali sejak pandemi membelenggu pada 2020 sudah diberlakukan.

Pada masa itu, publik menyadari dan mengerti untuk benar-benar patuh pada instruksi pemerintah sebagai bagian dari mendukung dan tanggung jawab bersama untuk menghadapi pandemi.

https://dmm0a91a1r04e.cloudfront.net/JI1YRnkSTsGpCnMPJDwdxQvlPrs=/1024x621/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F03%2F23%2F7906f31b-43da-4e93-ad31-34fdb390d2a8_jpg.jpg

Sejumlah pihak bahkan membandingkan dengan acara perkawinan anak presiden yang beberapa waktu lalu dihelat secara megah minim pembatasan. Demikian juga kegiatan konser dengan penonton hingga puluhan ribu, bahkan sudah diberi lampu hijau oleh pemerintah untuk bisa digelar.

Melihat itu semua, Ramadhan kali ini memang penuh harap dapat dijalankan dengan keleluasaan. Arahan yang melarang buka puasa bersama ini menjadi bias dan menggoyahkan kepercayaan terhadap komitmen pemerintah dalam penanganan pandemi. Padahal, hari ini optimisme bersama dalam menyudahi pandemi sangat dibutuhkan.

Menuju endemi

Sejauh ini, penanganan Covid-19 yang diupayakan dengan kerja keras sudah hampir paripurna. Kementerian Kesehatan RI pada Mei 2022 menyatakan dengan resmi Indonesia telah bersiap ke masa transisi menuju endemi.

Ini merupakan wujud dari keberhasilan dalam berjibaku menghadapi gelombang penyebaran Covid-19 berulang kali. Perlahan kondisi telah beranjak menjauhi krisis sebagai dampak dari pandemi.

Optimisme itu pun terus diteguhkan saat pemerintah secara resmi mengumumkan untuk mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara nasional.

Artinya, sejak keputusan itu dikeluarkan pada akhir 2022, semua kegiatan masyarakat di semua daerah tidak lagi terikat pada aturan pembatasan dalam kondisi Covid-19. Meskipun demikian, imbauan untuk berhati-hati, disiplin, mengantisipasi penyebaran virus diharapkan tetap dilakukan pada tingkat individu.

Tari Saman ditampilkan menjelang acara buka puasa bersama di Masjid Jogokariyan, Mantrijeron, Yogyakarta, Kamis (23/3/2023). Sebanyak 3.000 porsi takjil disiapkan setiap hari di masjid itu selama Ramadhan bagi warga yang hendak berbuka puasa bersama. Jumlah takjil yang disiapkan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebanyak 2.500 porsi per hari.

Tari Saman ditampilkan menjelang acara buka puasa bersama di Masjid Jogokariyan, Mantrijeron, Yogyakarta, Kamis (23/3/2023). Sebanyak 3.000 porsi takjil disiapkan setiap hari di masjid itu selama Ramadhan bagi warga yang hendak berbuka puasa bersama. Jumlah takjil yang disiapkan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebanyak 2.500 porsi per hari.

Keputusan mencabut PPKM itu tidak lain didasarkan pada pertimbangan bahwa penyebaran Covid-19 berhasil dikendalikan.

Data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, per 22 Maret 2023, menunjukkan pertambahan kasus aktif hanya 449 kasus. Kondisi itu disertai dengan jumlah pasien Covid-19 yang berhasil sembuh mencapai 53 orang.

Selain itu, capaian vaksinasi yang terus bergerak signifikan pun menjadi tolok ukur untuk semakin memantapkan bahwa pandemi mereda. Data capaian vaksinasi Covid-19 di Indonesia, merujuk pada Satuan Tugas Penanganan Covid-19, per 22 Maret 2023 ini, sudah lebih dari 203,82 juta dosis untuk vaksin pertama. Begitu pula dengan vaksin kedua yang telah disuntikkan sebanyak 174,84 juta dosis.

Tak sampai di situ, program vaksinasi ketiga sebagai penguat (booster) pun terus diminati. Vaksinasi ini terbaca bertambah sekitar 15.000 dan berhasil diberikan sebanyak 68,60 juta dosis.

Demikian pula dengan vaksinasi keempat sebagai booster lanjutan yang meningkat tak kurang dari 25.000 dan kini menyentuh lebih dari 3 juta dosis yang sudah diberikan.

Penyebaran Covid-19 yang semakin terkendali, seiring dengan vaksinasi yang masif, memang menjadi bukti nyata bahwa kondisi kini telah di ambang endemi. Kepercayaan diri dari pemerintah untuk kembali membuka keran pembatasan kegiatan pun kian menguatkan bangsa ini akan lekas terlepas dari terpaan krisis pandemi.

https://dmm0a91a1r04e.cloudfront.net/9yuCWg1SiuSDZMN7Szix1f3JqdY=/1024x838/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F03%2F23%2F1378bf1b-5091-423b-9183-04a483a469e9_jpg.jpg

Banyak kritik yang dilayangkan kepada pemerintah saat harus mengambil langkah tegas membangun kedisiplinan publik. Tindakan-tindakan penerapan kebijakan yang dianggap tebang pilih dalam penanganan Covid-19 yang mengganggu rasa percaya publik pun semestinya memberikan banyak pelajaran bahwa upaya ini pun perlu dilakukan dengan penuh komitmen dan keadilan.

Arahan larangan untuk berbuka puasa bersama wajar menjadi polemik karena dianggap begitu berbalik dengan kondisi pandemi yang terus mereda. Terlebih, sejauh ini berjalan, tak jarang kegiatan-kegiatan serupa yang memunculkan kerumunan massa sudah mendapat izin untuk diselenggarakan.

Larangan buka puasa bersama yang diberlakukan hanya kembali akan mengusik dengan memberikan pertanyaan besar kepada pemerintah soal konsistensi dan kesiapan untuk bertransisi pada kondisi endemi. (LITBANG KOMPAS)

No More Posts Available.

No more pages to load.