Revisi UU KPK Disahkan, KPK Bentuk Tim Transisi

oleh -354 Dilihat

Banyumas Raya

JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi membentuk tim transisi menyusul disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK pada Selasa (17/9/2019) kemarin.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tim transisi itu dibentuk bagi menganalisis poin-poin dalam revisi UU KPK yg sudah disahkan.

“Untuk tetap memaksimalkan pelaksanaan tugas tersebut, pimpinan sudah membentuk tim transisi yg menjalankan tugas-tugas prinsip seperti melakukan analisis terhadap materi-materi di RUU KPK yg sudah disahkan di paripurna tersebut,” kata Febri dalam informasi tertulis, Rabu (18/9/2019).

Febri menuturkan, tim tersebut mulai mengidentifikasi konsekuensi penerapan UU KPK hasil revisi terhadap kelembagaan, sumber daya manusia, serta kegkatan KPK dalam penindakan maupun pencegahan korupsi.

Baca juga: Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Dinilai Tak Pedulikan Masukan Publik soal Revisi UU KPK

Febri mengakui ada pasal-pasal dalam revisi UU KPK yg berpotensi melemahkan KPK.

Oleh karena itu, tim transisi juga mulai menyisir pasal-pasal tersebut dan memastikannya tak berefek negatif buat KPK.

“KPK juga tak mau harapan publik terhadap pemberantasan korupsi selesai sampai ketokan palu paripurna Dewan Perwakilan Rakyat kemarin. Karena itu kita juga harus berkomitmen tetap selalu menjalankan ikhtiar pemberantasan korupsi ini,” ujar Febri.

Dewan Perwakilan Rakyat sudah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengesahan dikerjakan dalam pertemuan paripurna pada Selasa siang.

Perjalanan revisi ini berjalan singkat. Sebab, Dewan Perwakilan Rakyat baru saja mengesahkan revisi UU KPKsebagai inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat pada 6 September 2019.

Dengan demikian, cuma butuh waktu sekitar 12 hari hingga akhirnya UU KPK yg baru ini disahkan.

Baca juga: Fraksi Kompak Revisi UU KPK, tapi Begini Faktanya…

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif sebelumnya menyebut ada dua poin yg bermasalah antara yang lain dewan pengawas yg diangkat oleh presiden serta komisioner yg dinilainya tidak lagi menjadi pimpinan tertinggi di KPK.

Kemudian, akibat berlakunya UU KPK hasil revisi, Laode menyebut status kepegawaian KPK mulai berubah drastis dengan beralih menjadi aparatur sipil negara.

Lalu, kegiatan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yg dikerjakan KPK pun harus berdasarkan izin Dewan Pengawas.

Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.