Revisi UU ITE, Pemerintah Tak Akan Hilangkan Ketentuan Sanksi Pidana

oleh -184 Dilihat

Banyumas Raya

BOGOR, – Pemerintah memastikan mulai mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menegaskan, ketentuan sanksi pidana yg ada dalam undang-undang tersebut tak mulai dihilangkan.

“Bukan berarti menghilangkan (sanksi pidana), karena kalau kalian hilangkan itu juga persoalannya dapat gubrak juga nanti. Semua orang dapat bebas melakukan apa saja sesukanya di sosial media,” kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (2/8/2019).

Baca juga: 7 Tahun Baiq Nuril, Berawal dari Pelecehan, Tersangka UU ITE, hingga Terima Amnesti

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-974648810682144181-5112’); });

Yasonna mengatakan, revisi yg mulai dikerjakan pemerintah lebih mengarah pada pasal-pasal karet yg ada di UU ITE. Dengan revisi ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yg dikriminalisasi.

Namun, UU ITE mulai tetap mengatur sanksi tegas untuk masyarakat yg memang sengaja menyebar hoaks dan pencemaran nama baik.

“Apalagi perkembangan terakhir kami lihat sosial media dengan gampang digunakan buat merusak karakter orang lain, maupun hoaks dan lain-lain, jadi itu yg kalian lihat balance-nya seperti apa,” kata dia.

Baca juga: Berkaca Kasus Baiq Nuril, Pemerintah Akan Ajukan Revisi UU ITE

Yasonna mengaku mulai langsung berkomunikasi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara terkait pasal-pasal yg mulai direvisi. Namun, draf revisi UU ITE baru mulai diajukan setelah anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2019-2024 dilantik pada Oktober mendatang.

“Tidak mungkin pada periode ini, karena Dewan Perwakilan Rakyat mulai selesai pada September, tak mulai ngejar. Nanti kami bawa pada periode selanjutnya,” kata politisi PDI-P ini.

Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.