Nusyirwan Meninggal, Golkar Usung Wali Kota Balikpapan Maju Cawagub Kaltim

oleh -518 Dilihat

Banyumas Raya

DPP Partai Golkar akhirnya menetapkan nama Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi sebagai calon Wakil Gubernur Kaltim menggantikan Nusyirwan Ismail, yg wafat Selasa (27/2) lalu. Rizal mulai mendampingi Cagub Andi Sofyan Hasdam di Pilgub Kaltim Juni 2018 mendatang.

BERITA TERKAIT
  • Jadi Plt Ketua Golkar DKI, Agus Gumiwang bisa 4 tugas dari Airlangga
  • Demokrat sebut pembentukan koalisi dengan Golkar terlalu dini
  • Aziz tepis spekulasi meeting AHY dan Airlangga bahas koalisi Pemilu 2019

Dari salinan SK DPP Partai Golkar yg diterima merdeka.com, Kamis (1/3) malam, surat itu bernomor : R.736/GOLKAR/III/2018 tentang Persetujuan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur.

Surat itu, dikeluarkan hari ini, dan diteken Ketua DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto di atas materai Rp 6.000 dan juga Sekjen Partai Golkar Lodewijk F Paulus. Isinya, mencantumkan nama Rizal Effendi sebagai Calon Wakil Gubernur Kaltim.

“Sekitar 2 jam dahulu baru diterima Cagub (Andi Sofyan Hasdam),” kata Ketua Tim Pemenangan Pilkada Kaltim Partai Golkar M Husni Fahruddin, kepada merdeka.com, Kamis (1/3) malam ini, sekitar pukul 19.08 Wita.

Husni menerangkan, ada sejumlah poin utama menjadikan Rizal diusung Golkar. Pertama, koalisi Golkar dan NasDem dan almarhum Nusyirwan Ismail adalah kader NasDem, dimana secara etik yg menggantikan dari NasDem adalah Rizal Effendi yg juga kader NasDem.

“Selain itu, Pak Nusyirwan adalah tokoh berkarakter kuat dan menjadi panutan, serta memiliki basis massa yg jelas. Sehingga, yg menggantikan harus sepadan dengan beliau (Nusyirwan Ismail). Maka, Pak Rizal masuk dalam indikator itu,” ungkap Husni.

Poin lainnya, Nusyirwan adalah kepala daerah, dan Rizal Effendi juga kepala daerah, tepatnya Wali Kota Balikpapan. Poin lainnya, Rizal memiliki basis di 3 daerah terbesar, diantaranya Balikpapan sendiri.

“Kita mulai sampaikan keputusan DPP ini hari Sabtu (3/3) atau selambatnya Senin (5/3) ke KPU Kaltim,” tutup Husni.

Diketahui, Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Timur Ida Farida Ernada menjelaskan, parpol pengusung dapat mengajukan pergantian Nusyirwan Ismail yg berhalangan tetap, selambatnya 7 hari sejak meninggal dunia. “Tujuh hari itu, dihitung sejak 27 Februari 2018 kemarin. Dan itu, harus mendapatkan persetujuan parpol, yg dituangkan dalam surat keputusan parpol,” kata Ida, dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (28/2). [eko]

Sumber: http://www.merdeka.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.