Perludem: Mekanisme Penggunaan Noken Tak Boleh Mengesampingkan Administrasi Kepemiluan

oleh -179 Dilihat

Banyumas Raya

JAKARTA, – Direktur Eksekutif Perkumpulan buat Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar daerah di Papua yg menerapkan sistem noken dalam pemilu tetap harus melalui tahapan teknis dalam administrasi kepemiluan.

Titi menyatakan ada 13 daerah Kabupaten dan Kota di Papua yg menerapkan sistem noken dalam pemilu.

Sistem noken adalah pemilihan suara sebuah komunitas berdasarkan perintah kepala sukunya atau dikenal dengan istilah “Big Man”. Sistem ini salah satunya rentan terhadap praktik kecurangan.

“Mekanisme penggunaan noken tak boleh mengesampingkan administrasi kepemiluan, karena pemilu itu harus teradministrasi,” kata Titi, di acara meluncurkan buku “Tambal Sulam Sistem Noken, Laporan Lanjutan Pilkada Serentak di Papua”, di D’Hotel, Jalan Sultan Agung, Guntur, Jakarta, Sabtu (31/3/2018).

(Baca juga: Sistem Noken Masih Rawan Memicu Konflik Kekerasan pada Pilkada Papua)

Misalnya, formulir C1 di tempat pemungutan suara di daerah yg menerapkan sistem noken tersebut harus tetap diisi.

“Bagi daerah yg menerapkan noken harus ada pengadministrasian sehingga kalian dapat memastikan akuntabilitas, dan mekanisme pembuktian dalam hal ada gugatan atau persoalan hukum,” ujar Titi.

Perludem mengatakan, sistem noken memang yaitu bagian dari kearifan lokal. Sistem noken juga telah mengalami proses legalisasi lewat putusan MK nomor 47-81/PHPU.A-VI/2009 sebagai budaya asli Papua.

Putusan MK tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU Papua dengan mengeluarkan Keputusan Nomor 01/Kpts/KPUProv.030/2013 yg merinci pengaturan teknis sistem noken di lapangan.

(Baca juga: Apa Beda Noken Raja Ampat dengan Noken Wamena?)

Hanya saja, desain mekanis yg sudah ditentukan KPU Papua tidak jarang tak ditaati oleh penyelenggara di lapangan. Misalnya, penentuan dan penjatahan perolehan suara untuk para pasangan calon yg dikerjakan oleh kepala suku bersama warganya tak direkam sebagai sebuah tahapan dalam keputusan KPU.

Kemudian intervensi kepala suku cukup besar dan tak cuma terbatas pada proses pungut hitung, dan lainnya.

Dari 29 kabupaten/kota di papua, ada 13 daerah yg mempraktekan sistem noken. Daerah tersebut yakni Yahukimo, Nduga, Lanny Jaya, Tolikara, Intan Jaya, Puncak Jaya, Dogiyai, Mamberamo Tengah, Paniai, Puncak, Deiyai, Jayawijaya, dan Mimika.

TV Para perajin tak memiliki kios alias tempat berjualan.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-974648810682144181-4112’); });

Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.