Perludem: Daerah Di Papua Yang Beralih Ke Sistem Noken Karena Ada Pendidikan Politik

oleh -184 Dilihat

Banyumas Raya

JAKARTA, – Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Titi Anggraini menyampaikan ada sejumlah daerah di Papua yg secara alamiah beralih dari sistem noken ke sistem standar dalam pemilu nasional.

Daerah itu yakni 5 TPS di Distrik Sugapa, Intan Jaya, 4 TPS di Distrik Mulia dan 2 TPS di Distrik Pagaleme di Puncak Jaya, 2 TPS di kelurahan Bokon, Distrik Tiom di Lannya Jaya dan dua TPS di distrik Nduga.

Titi mengatakan, dari analisis pihaknya sejumlah daerah itu mampu beralih dari sistem noken ke sistem pemilu standar karena ada pendidikan politik yg baik dari penyelenggara pemilu maupun partai politik.

Baca juga : Sistem Noken Masih Rawan Memicu Konflik Kekerasan pada Pilkada Papua

“Artinya apa, kalau penyelenggara pemilunya bekerja dengan baik, parpolnya berfungsi sesuai dengan peran pendidikan politiknya, maka masyarakat pun mulai tumbuh kesadaran politiknya, buat milik dan melindungi suaranya sendiri,” kata Titi, ketika ditemui di acara meluncurkan buku “Tambal Sulam Sistem Noken, Laporan Lanjutan Pilkada Serentak di Papua”, di D’Hotel, Jalan Sultan Agung, Guntur, Jakarta, Sabtu (31/3/2018).

Tetapi, lanjut Titi, dari analisis juga ditemukan adanya pihak di kalangan elite yg ingin tetap memakai sistem noken dengan alasan memudahkan. Padahal sistem ini rentan terhadap kecurangan.

Perludem dalam rekomendasi ke KPU, memang mengarahkan agar ada peralihan atau transformasi dari sistem noken ke sistem yg sesuai dengan standar nasional, dengan cara alamiah.

Tentunya transformasi itu mesti dikerjakan KPU dengan program kerja yg terencana, terukur, dan berkelanjutan. Menurut dia, hal itu agar transformasi sistem noken ke sistem nasional terjadi secara perlahan dan elegan, yg hadir berdasarkan keinginan masyarakat setempat dan tak dipaksakan.

Baca juga : Perludem: Mekanisme Penggunaan Noken Tak Boleh Mengesampingkan Administrasi Kepemiluan

“Dalam rekomendasi kami, peralihan antara suatu sistem ke sistem yg terstandar, itu harus dikerjakan secara alamiah dengan perencanaan yg baik,” ujar Titi.

Menurut putusan MK nomor 47-81/PHPU.A-VI/2009, sistem noken disahkan sebagai budaya asli Papua. Dari 29 kabupaten/kota di Papua, Perludem menyatakan ada 13 daerah yg mempraktekan sistem noken.

Tetapi, lanjut dia, putusan MK ini tak memperbolehkan sistem ini diterapkan di daerah yang lain yg sebelumnya tak menggunakan.

Namun, lanjut Titi, pada pilkada 2015, terjadi penerapan sistem noken di tiga daerah di wilayah Papua Barat.

“Tiga kabupaten di Papua Barat yg sebelumnya tak pernah mempraktikan, dulu mempraktikan,” ujar Titi.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-974648810682144181-4112’); });

Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.