Pemblokiran Internet Di Papua-Papua Barat Dinilai Ganggu Perekonomian Warga

oleh -193 Dilihat

Banyumas Raya

JAKARTA, – Keputusan pemerintah membatasi dan kemudian memblokir akses internet di Provinsi Papua dan Papua Barat dinilai merugikan kepentingan masyarakat setempat.

Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFE Net), Damar Juniarto menyatakan, pembatasan dan pemblokiran akses internet menyebabkan masyarakat Papua dan Papua Barat terhambat dalam mengabarkan situasi keselamatan diri mereka.

“Mereka juga kesusahan mendapatkan informasi,” ujar Damar kepada , Jumat (23/8/2019).

“Pembatasan dan pemblokiran juga menganggu perputaran roda perekonomian, menghambat kegiatan masyarakat yg mengandalkan internet,” kata dia.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-974648810682144181-5112’); });

Baca juga: ICJR: Pemblokiran Internet di Papua adalah Perbuatan Melawan Hukum

Menyikapi hal tersebut, lanjutnya, SAFEnet sebagai organisasi yg memperjuangkan hak-hak digital di Asia Tenggara mengeluarkan petisi online “Nyalakan Lagi Internet di Papua dan Papua Barat” lewat platform change.org.

“Pemblokiran dan pembatasan akses keterangan ini melanggar hak digital, terutama hak warga negara buat mampu mengakses informasi, yg sebenarnya dilindungi Pasal 19 ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik,” ucap Damar.

Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup akses internet di wilayah Papua dan Papua Barat pada Rabu (21/8/2019).

Langkah ini diambil dengan alasan bagi mempercepat proses pemulihan situasi keamanan di sana.

Keputusan ini diambil setelah pihak Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan penegak hukum dan instansi terkait.

Baca juga: Istana Yakin Pemblokiran Internet di Papua Tak Ganggu Aktivis Warga

Melalui informasi resminya, Kementerian Kominfo menyatakan sudah memblokir penuh akses internet di Papua dan Papua Barat akan hari ini, 21 Agustus 2019.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menetapkan buat melakukan pemblokiran sementara layanan data telekomunikasi, akan Rabu (21/8) hingga suasana tanah Papua kembali kondusif dan normal,” kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu.

Pihak Kominfo pun tak menjelaskan sampai kapan pemblokiran ini mulai dilakukan.

Ferdinandus cuma menegaskan bahwa pemblokiran ini dikerjakan hingga situasi normal.

Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.