Telat Bayar Pajak Kendaraan Kena Denda 2 Persen Per Bulan

oleh -302 Dilihat

Banyumas Raya

JAKARTA, – Anda terutama pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta telah tahu, apabila telat membayar pajak mobil atau sepeda motor mulai dikenakan denda beberapa persen. Bukan dalam sesuatu tahun, tapi dihitung per bulan.

Artinya, seandainya menunggak pajak sampai sesuatu tahun cukup dihitung saja 2 persen dikali 12 bulan. Aturan itu telah tertuang dalam Perda No 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.

“Pemilik kendaraan jangan lupa bagi membayar pajak karena kalau terlambat terdapat denda sebesar 2 persen. Ini telah berlaku sejak 2010 lalu,” ucap Hayatina ketika dihubungi belum lama ini.

Baca juga: Catat, Begini Rumus Menghitung Denda Pajak Kendaraan

Dalam peraturan itu disebutkan besaran denda yg dikenakan pada pemilik kendaraan, yakni beberapa persen per bulan. Artinya bila telat membayar sesuatu hari atau sesuatu pekan saja, telah dikenakan denda beberapa persen tersebut.

Sementara mengenai besaran denda juga terhitung hingga tahunan atau 12 bulan. Hanya saja bagi denda tahunan dimaksimalkan pada jangka waktu paling lama 24 bulan atau dihitung sebesar 48 persen.

Mengenai nominal denda, jelas tergantung dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Semakin tinggi NJKB, maka lebih besar pajak kendaraan yg harus dibayarkan seandainya terlambat membayar pajak.

Hayatina berharap para pemilik kendaraan bermotor bisa melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo buat menghindari sanksi administrasi. Waktu bagi pembayaran pun telah tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.