Polisi: Mobil Listrik Harus Punya STNK Dan BPKB

oleh -509 Dilihat

Banyumas Raya

 

JAKARTA, – Belakangan ini tren kendaraan listrik semakin menguat, apalagi akan banyak pabrikan yg memasarkannya di Indonesia. Namun masih banyak yg belum paham atau khawatir, apakah kendaraan listrik membutuhkan STNK?

Aan Suhanan, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, berujar seandainya mobil listrik dan mobil konvensional diatur dalam regulasi yg sama. Ia mengatakan, bahkan pihaknya telah akan meregistrasi kendaraan listrik sejak 2012.

“Tahun 2012 sebetulnya di Surabaya telah ada mobil listrik, tetapi terjadi kebingungan bagaimana mengaturnya,” jelas Aan di gelaran IEMS 2019 hari kedua (5/9/2019).

Baca juga: Mungkinkah Mitsubishi Hadirkan Mobil Listrik yg Murah?

Wuling Motors masih butuh studi hadirkan mobil listrik di Indonesia./Gilang Wuling Motors masih butuh studi hadirkan mobil listrik di Indonesia.

“Sebetulnya regulasi kendaraan bermotor listrik ini sama dengan kendaraan yg telah ada, baik yg berbasis minyak maupun gas,” sambung Aan.

Menurutnya, apapun kendaraan yg beredar di jalan harus melalui uji laik jalan uji teknis yg dikerjakan Kementerian Perhubungan.

Selain itu, baik kendaraan listrik atapun konvensional juga harus didaftarkan di Kementerian Industrian bagi pendaftaran tipe (TPT). Kalau telah memenuhi seluruh persyaratan, mulai keluar Sertifikat Registrasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT).

Baca juga: Menanti Standarisasi Charging Station Mobil Listrik

Mobil Listrik Neo Blits / Aditya Maulana Mobil Listrik Neo Blits

“Itu yg menjadi dasar kita di Kepolisian bagi meregistrasi atau mendaftarkan, hasil outputnya adalah BPKB dan STNK. Bahwa betul kendaraan itu yang berasal usulnya jelas dan legal,” terangnya.

Kalau telah memiliki keduanya, kendaraan listrik mampu beroperasi secara legal di jalan raya, seperti halnya kendaraan konvensional. “Inilah yg menjadi legitimasi buat beroperasi di jalan. Tanpa kedua surat itu kendaraan tak mampu digunakan di jalan,” lanjut Aan.

Ia juga menambahkan, dua kota besar di Indonesia telah banyak yg melakukan registrasi kendaraan listrik. Bahkan di Jakarta sampai ketika ini, tercatat ada 1.600 lebih kendaraan listrik yg sudah beroperasi di jalan.

Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.