Banyumas Raya
JAKARTA, – Baru-baru ini, sekitar lebih dari 50 mobil ditilang karena melanggar batas kecepatan kendaraan di jalan Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo). Hal ini membuktikan tidak sedikit pengguna jalan bebas hambatan yg masih belum mampu menjaga kecepatan konstan.
Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan, dirinya mendukung pihak kepolisian yg menilang para pelanggar. Menurut dia, perlu penindakan tegas dalam perilaku manajemen kecepatan di jalan tol agar memberikan efek jera.
Baca juga: Pengemudi Wajib Paham Tentang Aturan Batas Kecepatan Kendaraan di Tol
“Karakteristik dari sebuah jalan bebas hambatan adalah kecepatan yg konstan dan relatif tinggi dibanding jalan-jalan yg lain. Otomatis saat terjadi banyaknya kecepatan yg variatif, seandainya tak dibatasi maka mulai mengganggu para pengemudi dalam konteks keselamatan mereka,” ujar Jusri, saat dihubungi , belum lama ini.
Jusri menambahkan, alasannya adalah karena para pengguna jalan tol harus mengatur kecepatan yg dinamis dan juga menghindari pengemudi yg lebih lambat atau bahkan lebih cepat. Dengan demikian, keselamatan semuanya dianggap terancam.
Dalam peraturan, pengguna jalan tol diwajibkan bagi menjaga batas kecepatan minimal kendaraannya 60 kpj dan batas kecepatan maksimal kendaraannya 100 kpj.
Baca juga: Denda Setengah Juta Menanti Jika Langgar Batas Kecepatan di Tol
“Untuk itu, kecepatan dibatasi oleh Undang-undang. Tapi, tak segala jalan tol batas kecepatannya sama. Contoh, di Purbaleunyi itu maksimal 80 kpj atau tol dalam kota maksimal 80 kpj,” kata Jusri.
Sebelumnya, Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PRJ) Jawa Timur III Ditlantas Polda Jawa Timur menggelar operasi ambang batas kecepatan di jalan Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo). Hasil kegiatan itu, puluhan mobil ditilang karena melebihi batas hingga kurang dari aturan minimum.
“Sebanyak 61 pengemudi sudah melanggar ambang batas kecepatan di jalan Tol dan kita tindak,” kata Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Bambang Wibowo seperti dikutip dari Tribun Jatim, Kamis (5/9/2019).
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com