Polisi Berhak Tilang Kendaraan Yang Menunggak Pajak

oleh -220 Dilihat

Banyumas Raya

JAKARTA, – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya berencana buat memperketat razia kendaraan. Kali ini mulai fokus pada mobil dan sepeda motor yg belum membayar pajak, karena tercatat 2,2 juta unit kendaraan di DKI Jakarta menunggak pajak.

Tindakan ini berdasarkan Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada pasal 70 ayat 2. Di mana dijelaskan bahwa polisi berhak menindak STNK bermotor dan TNKB yg telah dikerjakan pengesahan tiap tahunnya.

Artinya, seandainya pemilik kendaraan tak melakukan kewajibannya, membayar pajak kendaraan setiap tahun dan per lima tahun, artinya surat-surat kendaraan tak sah. Penekanannya pada argumentasi hukum bukan pada pajak mati namun pada aspek keabsahan atau legalitas STNK.

Baca juga: Sekitar 2 Juta Kendaraan di Jakarta Terancam Jadi Besi Rongsok

Razia mobil di Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017)./NIBRAS NADA NAILUFAR Razia mobil di Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir menjelaskan, apabila pajak kendaraan mati, berarti STNK tak diregister. Artinya, STNK itu tak berlaku alias mati dan dapat ditilang.

Peraturan lainnya diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada pasal 37 ayat 2 da 3 dengan isinya,pada ayat 2, STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Baca juga: Diskon Sampai 50 Persen Bagi Penunggak Pajak Kendaraan di DKI

Kepolisian Tangerang Selatan menggelar operasi Patuh Jaya di Jalan Letnan Sutopo, BSD Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (29/8/2019)/Muhamad Isa Bustomi Kepolisian Tangerang Selatan menggelar operasi Patuh Jaya di Jalan Letnan Sutopo, BSD Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (29/8/2019)

Ayat 3 menyebutkan, STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.

“Kita tetap mulai lakukan kegiatan operasi besar setiap minggunya. Tapi ketika ini belum ada jam tambahan. Diharapkan buat para pemilik kendaraan yg masih menunggak pajak langsung mengurusnya,” kata Kasubdit Regident Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Sumardji kepada , Jakarta, Senin (16/9/2019).

Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.